Komnas HAM Rilis Kajian Dampak PSN: Tata Kelola dan Pelanggaran HAM Masih Jadi PR Besar

Komnas HAM bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Muhammadiyah meluncurkan Laporan Kajian Dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM RI (Foto: Dok Komnas HAM).
Komnas HAM RI meluncurkan laporan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap HAM. Temuan utama meliputi tata kelola bermasalah, pengadaan lahan tidak adil, hingga dugaan pelanggaran HAM.

Jakarta - Komnas HAM RI bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Muhammadiyah merilis laporan awal tentang dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap hak asasi manusia (HAM) di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Laporan ini menyoroti berbagai persoalan, mulai dari tata kelola yang buruk hingga dugaan pelanggaran HAM, sekaligus memberikan masukan penting bagi pemerintah baru.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa sejak PSN diluncurkan pada 2016 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, banyak laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM sejak 2020 hingga 2023 menerima pengaduan atas 114 PSN dari total 216 PSN. Jadi, separuh lebih PSN yang dilaksanakan pemerintah diadukan ke Komnas HAM karena masyarakat menduga ada pelanggaran HAM,” ujar Anis, dikutip dari infopublik.id.

Laporan ini disusun berdasarkan berbagai pendekatan, termasuk analisis data pengaduan, diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, ahli, serta pemerintah. Selain itu, studi lapangan di beberapa lokasi PSN, literatur, dan pemantauan media turut memperkaya temuan laporan.

“Substansi laporan ini masih berupa temuan awal yang akan terus didalami melalui diskusi lanjutan,” tambahnya.

Dalam laporannya, Komnas HAM mengidentifikasi lima masalah utama terkait dampak PSN terhadap HAM:

  1. Tata kelola PSN yang bermasalah.
  2. Pengadaan lahan yang tidak adil dan tidak transparan.
  3. Dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran alam.
  4. Ketiadaan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban.
  5. Dugaan pelanggaran HAM, termasuk hak atas kesejahteraan, hak hidup, rasa aman, dan hak kelompok rentan.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan bahwa laporan ini menjadi masukan penting untuk memperbaiki tata kelola pembangunan strategis.

“Kami berharap diskusi ini menjadi hadiah bagi pemerintah baru untuk memastikan PSN memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Putu.

Ke depan, Komnas HAM berencana menyusun rekomendasi komprehensif untuk disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pendekatan pembangunan berbasis HAM, menurut Putu, harus menjadi pedoman utama untuk memastikan pembangunan berjalan adil dan transparan.

“Pembangunan yang berbasis HAM harus menjadi pedoman utama agar kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai,” tegas Putu.

Laporan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan Proyek Strategis Nasional memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan hak asasi manusia. 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.