Lindungi Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Selama 2 Bulan
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama Januari–Februari 2025 untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah guna melindungi daya beli masyarakat, di tengah kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Jakarta – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik
sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 2.200 watt ke bawah
selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini diumumkan
oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari upaya melindungi daya
beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12
persen.
Melansir Antara, dalam konferensi pers bertajuk Paket
Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan,
Sri Mulyani menyatakan bahwa, “Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah
tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni
Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” di Gedung
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Diskon ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah
tangga atau 97 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Adapun, nilai
insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini mencapai
Rp12,1 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa air bersih
tetap bebas dari pengenaan PPN dengan nilai pembebasan mencapai Rp2 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” tambah
Sri Mulyani.
PPN untuk Pelanggan Daya Tinggi
Bagi pelanggan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA, tarif
listrik akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Sementara itu, pelanggan
dengan daya di atas 6.600 VA, yang jumlahnya sekitar 400 ribu pelanggan, juga
akan dikenakan PPN.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan
rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur
pelanggan kami,” jelas Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo.
Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan
diskon tarif listrik untuk rumah tangga kecil, yang dinilai mampu meringankan
beban masyarakat. “Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban
saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.
PLN juga menyatakan siap menjalankan kebijakan ini dengan
melakukan penyesuaian teknis bagi pelanggan yang berhak mendapatkan diskon.
Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Berlaku
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12
persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski demikian, barang dan jasa strategis tetap mendapat
fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, termasuk air bersih.
Tidak ada komentar