Lindungi Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Selama 2 Bulan

Sejumlah menteri kabinet Merah Putih menggelar konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), membahas Paket Kebijakan Ekonomi untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta penerapan PPN 12 persen pada 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama Januari–Februari 2025 untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah guna melindungi daya beli masyarakat, di tengah kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Jakarta – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 2.200 watt ke bawah selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari upaya melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Melansir Antara, dalam konferensi pers bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Sri Mulyani menyatakan bahwa, “Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Diskon ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Adapun, nilai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini mencapai Rp12,1 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa air bersih tetap bebas dari pengenaan PPN dengan nilai pembebasan mencapai Rp2 triliun. “Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” tambah Sri Mulyani.

PPN untuk Pelanggan Daya Tinggi

Bagi pelanggan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA, tarif listrik akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Sementara itu, pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA, yang jumlahnya sekitar 400 ribu pelanggan, juga akan dikenakan PPN.

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” jelas Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo.

Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik untuk rumah tangga kecil, yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat. “Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.

PLN juga menyatakan siap menjalankan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian teknis bagi pelanggan yang berhak mendapatkan diskon.

Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, barang dan jasa strategis tetap mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, termasuk air bersih.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.