Mualem-Dek Fadh Bisa Dilantik Setelah 3 Januari Tahun Depan
![]() |
Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H. (Foto: Ist). |
Pelantikan kepala daerah di Aceh memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Aturan kekhususan Aceh harus tetap dihormati, termasuk lokasi dan tata cara pelantikan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Banda Aceh - Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H.,
mengatakan Informasi dari KPU menyebutkan, batas waktu pemberitahuan MK adalah
pada tanggal 3 Januari 2025.
Dengan demikian, di atas tanggal tersebut, penetapan dan
pelantikan paslon terpilih sudah dapat dilakukan, kata Dosen Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala (USK), kepada koranaceh.net, Sabtu 21 Desember 2024,
via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2014, penetapan paslon terpilih dapat dilakukan paling lama tiga hari setelah MK memberitahukan kepada KPU tentang permohonan sengketa hasil yang teregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), katanya.
Pelantikan Kepala Daerah Aceh harus sesuai dengan UU Kekhususan Aceh
Ruang pelantikan kepala daerah secara serentak nasional yang
dijadwalkan 7 Pebruari 2025 untuk Paslon Gub/Wagub terpilihdan 10 Pebruari 2025
untuk Paslon Bup/Wabup danWalikota/Wakil Walikota (Perpres 80/2024), tidak
dapat dilaksanakan untuk Aceh sebagai daerah otonomi khusus, tulisnya.
Aceh memiliki aturan khusus tersendiri, secara eksplisit
telah mengatur mekanisme pelantikan kepala daerah di Aceh yang berbeda dengan
peraturan yang berlaku di luar Aceh.
Pasal 65 UU 10/2016 Jo Pasal 5 Perpres 16/2016 (diubah
dengan Perpres80/2024) dijelaskan pelantikan Gubernur/Wagub dilaksanakan
di Ibukota Negara dan dihadiri oleh pimpinan DPRD Provinsi, sementara
pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan di Ibukota
provinsi dihadiri oleh pimpinan DPRD Provinsi.
Berbeda dengan pelantikan kepala daerah di Aceh diatur dalam
Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA Jo Qanun Aceh No.12/2016 bahwa pelantikan
Gubernur/Wagub, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh
dilaksanakan dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah sesuai tingkatan dalam rapat
Paripurna DPRA/DPRK.
Dengan demikian jelas bahwa pelantikan Gubernur/Wakil
Gubernur Aceh tidak bisa dilaksanakan atau mengikuti pelantikan serentak di
Ibukota Negara, dan pelantikanBupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota
tidak dapat dilaksanakan secara serentak di Ibukota Provinsi.
UUPA dan Qanun Aceh menegaskan tempat pelantikan dilakukan
di dalam rapat paripurna DPRA/DPRK di dalam gedung DPRA/DPRK.
Bila tempat pelantikan ingin digeser ke luar
gedungDPRA/DPRK, perundang-undangan membolehkan dengan persyaratan sepanjang
gedung DPRA/DPRK karenacausa/kondisi tertentu tidak dapat digunakan.
Regulasi khusus ini dan wajib diberlakukan di daerah khusus sekaligus penguatan UU Khusus Aceh. Demikian mantan komisioner KIP Aceh itu.[]
Tidak ada komentar