Mualem-Dek Fadh Bisa Dilantik Setelah 3 Januari Tahun Depan

Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H. (Foto: Ist).

Pelantikan kepala daerah di Aceh memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Aturan kekhususan Aceh harus tetap dihormati, termasuk lokasi dan tata cara pelantikan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Banda Aceh - Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., mengatakan Informasi dari KPU menyebutkan, batas waktu pemberitahuan MK adalah pada tanggal 3 Januari 2025. 

Dengan demikian, di atas tanggal tersebut, penetapan dan pelantikan paslon terpilih sudah dapat dilakukan, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), kepada koranaceh.net, Sabtu 21 Desember 2024, via aplikasi perpesanan WhatsApp.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2014, penetapan paslon terpilih dapat dilakukan paling lama tiga hari setelah MK memberitahukan kepada KPU tentang permohonan sengketa hasil yang teregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), katanya.

Pelantikan Kepala Daerah Aceh harus sesuai dengan UU Kekhususan Aceh

Ruang pelantikan kepala daerah secara serentak nasional yang dijadwalkan 7 Pebruari 2025 untuk Paslon Gub/Wagub terpilihdan 10 Pebruari 2025 untuk Paslon Bup/Wabup danWalikota/Wakil Walikota (Perpres 80/2024), tidak dapat dilaksanakan untuk Aceh sebagai daerah otonomi khusus, tulisnya.

Aceh memiliki aturan khusus tersendiri, secara eksplisit telah mengatur mekanisme pelantikan kepala daerah di Aceh yang berbeda dengan peraturan yang berlaku di luar Aceh. 

Pasal 65 UU 10/2016 Jo Pasal 5 Perpres 16/2016 (diubah dengan Perpres80/2024) dijelaskan  pelantikan Gubernur/Wagub dilaksanakan di Ibukota Negara dan dihadiri oleh pimpinan DPRD Provinsi, sementara pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan di Ibukota provinsi dihadiri oleh pimpinan DPRD Provinsi.

Berbeda dengan pelantikan kepala daerah di Aceh diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA Jo Qanun Aceh No.12/2016 bahwa pelantikan Gubernur/Wagub, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh dilaksanakan dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah sesuai tingkatan dalam rapat Paripurna DPRA/DPRK. 

Dengan demikian jelas bahwa pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh tidak bisa dilaksanakan atau mengikuti pelantikan serentak di Ibukota Negara, dan pelantikanBupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan secara serentak di Ibukota Provinsi. 

UUPA dan Qanun Aceh menegaskan tempat pelantikan dilakukan di dalam rapat paripurna DPRA/DPRK di dalam gedung DPRA/DPRK.

Bila tempat pelantikan ingin digeser ke luar gedungDPRA/DPRK, perundang-undangan membolehkan dengan persyaratan sepanjang gedung DPRA/DPRK karenacausa/kondisi tertentu tidak dapat digunakan. 

Regulasi khusus ini dan wajib diberlakukan di daerah khusus sekaligus penguatan UU Khusus Aceh. Demikian mantan komisioner KIP Aceh itu.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.