Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diperkirakan Mundur ke Maret 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kompas.id).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tanggal ideal untuk pelantikan adalah 13 Maret, menyusul perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 idealnya dilaksanakan pada 13 Maret 2025. Perubahan jadwal ini disebabkan oleh mundurnya proses penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin di Jakarta, mengutip Antara pada Minggu, 22 Desember 2024.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 sebelumnya menetapkan pelantikan gubernur hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025, sementara wali kota dan bupati pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini harus disesuaikan karena perubahan waktu penanganan sengketa pilkada oleh MK. Hingga kini, belum ada aturan terbaru mengenai tanggal pasti pelantikan kepala daerah.

Afifuddin menjelaskan, tanggal 13 Maret yang disebutnya merupakan perkiraan berdasarkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara di MK.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam keterangannya di Surabaya, Bima mengatakan pelantikan kepala daerah kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

“Pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan,” tegasnya, Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Keserentakan pelantikan, menurutnya, sangat penting untuk memastikan sinkronisasi masa jabatan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia. Adapun, keputusan resmi mengenai tanggal pelantikan masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.