Pemerintah Resmi Tetapkan Regulasi Penghitungan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
![]() |
Ilustrasi UMP 2025. |
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diatur dalam Permenaker No.16/2024.
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan regulasi kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK). Seluruh ketetapan upah minimum ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024,” demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat 3 Permenaker tersebut.
Menaker Yassierli menjelaskan, kenaikan UMP dan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
“Prinsipnya adalah memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja sambil menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja,” ujar Yassierli ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
UMP dan upah minimum sektoral provinsi harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota, maka yang berlaku adalah upah minimum provinsi,” jelas Yassierli.
Permenaker No.16/2024 tersebut juga mengatur Upah Minimum Sektoral (UMS). Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun, sektor tertentu yang berhak atas upah sektoral adalah sektor dengan karakteristik pekerjaan khusus atau risiko kerja yang lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Formula Penetapan Upah
Kenaikan UMP 2025 dihitung dengan formula:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Sementara untuk UMK, formula yang digunakan adalah:
UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Tidak ada komentar