Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Suasana harian pasar Al Mahirah Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Pemko Banda Aceh).

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, namun barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN. Pemerintah juga memberikan bantuan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Jakarta – Pemerintah mengonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 2025. Namun, barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan amanat pasal 7 ayat (1) UU HPP, yang mengatur tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau nol persen," ujar Airlangga.

Barang kebutuhan pokok yang akan bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta berbagai jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

Selain itu, bahan makanan lainnya yang dikenakan PPN 12 persen, pemerintah akan memberikan stimulus untuk membantu rumah tangga berpendapatan rendah. Salah satunya, dengan menanggung PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

“Jadi, masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok seperti gula industri, yang juga mendukung sektor industri pengolahan makanan dan minuman.

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2, serta memberikan diskon biaya listrik sebanyak 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA) selama dua bulan.

“Kemudian, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA), diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menegaskan bahwa PPN 11 persen yang berlaku saat ini sejak 2022 tidak dikenakan pada barang kebutuhan pokok masyarakat.

Diperkirakan pada tahun 2023, total nilai barang yang tidak dipungut PPN mencapai Rp 231 triliun, sementara dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, total pembebasan tarif PPN akan mencapai Rp 265,5 triliun.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.