Pengusaha Otomotif Aceh Desak Penyesuaian NJKB Jelang Pemberlakuan Pajak Opsen 2025
Konferensi pers para pengusaha otomotif Aceh di warung kopi Sirnagalih, Banda Aceh. (Foto: habaaceh.id). |
Pemberlakuan pajak opsen pada 5 Januari 2025 mendatang memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha otomotif Aceh. Mereka meminta Pemerintah Aceh segera menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) guna mengurangi dampak kenaikan harga kendaraan yang diproyeksikan mencapai puluhan juta rupiah.
Banda Aceh - Pengusaha otomotif Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjelang penerapan pajak opsen pada awal 2025. Hal ini disampaikan Operation Manager PT Dunia Barusa, Azhar, dalam konferensi pers di Warung Kopi Sirnagalih, Banda Aceh, Jumat, 27 Desember 2024.
"Jadi NJKB itu bisa diubah atau disesuaikan karena memang ranahnya Gubernur," ujar Azhar.
Pemberlakuan pajak opsen, terangnya, dapat memicu kenaikan signifikan pada harga kendaraan. Untuk mobil seharga Rp300 juta, harga bisa melonjak hingga Rp18 juta, sedangkan mobil dengan harga Rp500 juta hingga Rp700 juta diprediksi naik Rp30 juta.
"Kondisi ini membuat banyak pelanggan menunda pembelian karena mereka khawatir harga mobil akan naik di awal tahun 2025," tambahnya.
Dalam konferensi pers itu, Azhar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mencari solusi. "Alhamdulillah, kami sudah bertemu langsung dengan Pak Gubernur Aceh. Saat ini sedang dilakukan kajian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bisnis otomotif melibatkan tiga komponen pajak utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan NJKB. Dari ketiga komponen itu, NJKB merupakan satu-satunya komponen yang dapat disesuaikan oleh Gubernur Aceh.
"Hasil pertemuan kami, Pemerintah Aceh sudah menampung aspirasi dan sedang menyiapkan drafnya," katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengaku memahami aspirasi para pengusaha otomotif di Aceh dan sedang mencari solusi terbaik. "Kami memahami aspirasi dari para usaha kendaraan. Saya sudah berhitung untuk turunkan berapa. Ada penurunan besaran keringanan yang kita konsep," ujar Safrizal.
Sebagai informasi, pajak opsen kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025 dengan besaran 66 persen. Opsen merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, yang dikenakan pada PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pengusaha berharap Pemerintah Aceh dapat segera mengambil langkah nyata agar kenaikan harga kendaraan tidak terlalu membebani masyarakat.
Tidak ada komentar