Pentingnya Persiapan Pelantikan Mualem-Dek Fadh oleh Pj Gubernur Aceh
Hamdan Budiman,
*Pemred Koran Aceh
Pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi mencerminkan penghormatan terhadap proses demokrasi, regulasi khusus Aceh (UUPA dan Qanun Aceh), serta aspirasi rakyat.
koranaceh.net | Di tengah dinamika politik
yang terjadi di Aceh, pelantikan pasangan gubernur terpilih, Mualem-Dek Fadh,
menjadi sebuah momentum vital yang harus dipersiapkan dengan matang oleh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, DR Safrizal ZA.
Fokus utama dari Pj Gubernur sebaiknya terarah pada
pelantikan tersebut ketimbang terlibat dalam merekrut calon Ketua Badan
Pelaksana Migas Aceh (BPMA).
Keputusan ini tidak hanya berlandaskan pada urgensi
pelantikan, tetapi juga pada pengakuan dan penghormatan terhadap regulasi yang
mengatur kekhususan pelantikan gubernur di Aceh.
Pelantikan Mualem-Dek Fadh bukanlah sekadar seremonial
belaka. Ia merupakan hasil dari proses demokrasi yang telah berjalan dan
merefleksikan aspirasi masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, pelantikan ini harus dilakukan dengan penuh
penghormatan dan mengikuti semua norma hukum yang berlaku.
Pj Gubernur dituntut untuk menempatkan pelantikan tersebut
sebagai prioritas utama, mengingat bahwa pelantikan ini memiliki implikasi
langsung terhadap stabilitas dan kelangsungan pemerintahan di Aceh.
Meskipun langkah untuk merekrut calon Ketua BPMA tidak
dapat diabaikan, namun jabatan Ketua BPMA sudah diperpanjang dan bisa diseleksi
oleh gubenur Aceh yang definitif. Apalagi telah diminta secara resmi oleh
Gubenur terpilih Muzakir Manaf supaya rekruetmen Ketua BPMA ditunda dulu.
Proses rekrutmen Ketua BPMA harusnya dilakukan setelah
pelantikan Mualem-Dek Fadh selesai, untuk memastikan bahwa para pemimpin baru
tersebut dapat melanjutkan kebijakan dan program yang telah ditetapkan.
Ini juga merupakan sikap yang menunjukkan komitmen untuk
menghormati hasil pemilihan umum dan proses pemerintahan yang sah.
Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga
memiliki peran yang sangat penting dalam prosesi pelantikan ini.
Muzakir Manaf dan Fadhullah sebagai figur kunci dalam
pembangunan Aceh, perlu mendapatkan penghormatan yang layak melalui pelantikan
yang formal dan tertib.
Mengingat UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) dan Qanun
Aceh merupakan landasan hukum yang menjadi rujukan dalam mengelola pemerintahan
Aceh, maka pihak DPRA harus menunjukan komitmen mereka terhadap regulasi ini.
Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA, sebagai penjaga
kesinambungan pemerintahan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa
setiap langkah yang diambil selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan
ketaatan terhadap peraturan yang ada.
Dengan berfokus pada pelantikan Mualem-Dek Fadh, Dr. Safrizal ZA juga akan mampu membangun kesan positif terhadap kepemimpinan yang akan datang,
serta memperkuat legitimasi pemerintahan baru.
Prioritaskan pelantikan Mualem-Dek Fadh dengan pekerjaaan
yang lebih berfokus pada persiapan dan pelaksanaan yang sesuai dengan regulasi
seperti UUPA dan Qanun Aceh.
Ini adalah saat untuk menegaskan komitmen terhadap demokrasi dan memastikan bahwa Aceh dapat melangkah maju dengan kepemimpinan yang solid dan terhormat.[]
Tidak ada komentar