Pentingnya Persiapan Pelantikan Mualem-Dek Fadh oleh Pj Gubernur Aceh


Hamdan Budiman,
*Pemred Koran Aceh

Pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi mencerminkan penghormatan terhadap proses demokrasi, regulasi khusus Aceh (UUPA dan Qanun Aceh), serta aspirasi rakyat.

koranaceh.net | Di tengah dinamika politik yang terjadi di Aceh, pelantikan pasangan gubernur terpilih, Mualem-Dek Fadh, menjadi sebuah momentum vital yang harus dipersiapkan dengan matang oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, DR Safrizal ZA. 

Fokus utama dari Pj Gubernur sebaiknya terarah pada pelantikan tersebut ketimbang terlibat dalam merekrut calon Ketua Badan Pelaksana Migas Aceh (BPMA). 

Keputusan ini tidak hanya berlandaskan pada urgensi pelantikan, tetapi juga pada pengakuan dan penghormatan terhadap regulasi yang mengatur kekhususan pelantikan gubernur di Aceh.

Pelantikan Mualem-Dek Fadh bukanlah sekadar seremonial belaka. Ia merupakan hasil dari proses demokrasi yang telah berjalan dan merefleksikan aspirasi masyarakat Aceh. 

Oleh karena itu, pelantikan ini harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan mengikuti semua norma hukum yang berlaku. 

Pj Gubernur dituntut untuk menempatkan pelantikan tersebut sebagai prioritas utama, mengingat bahwa pelantikan ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas dan kelangsungan pemerintahan di Aceh.

Meskipun langkah untuk merekrut calon Ketua BPMA tidak dapat diabaikan, namun jabatan Ketua BPMA sudah diperpanjang dan bisa diseleksi oleh gubenur Aceh yang definitif. Apalagi telah diminta secara resmi oleh Gubenur terpilih Muzakir Manaf supaya rekruetmen Ketua BPMA ditunda dulu.

Proses rekrutmen Ketua BPMA harusnya dilakukan setelah pelantikan Mualem-Dek Fadh selesai, untuk memastikan bahwa para pemimpin baru tersebut dapat melanjutkan kebijakan dan program yang telah ditetapkan.

Ini juga merupakan sikap yang menunjukkan komitmen untuk menghormati hasil pemilihan umum dan proses pemerintahan yang sah.

Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga memiliki peran yang sangat penting dalam prosesi pelantikan ini. 

Muzakir Manaf dan Fadhullah sebagai figur kunci dalam pembangunan Aceh, perlu mendapatkan penghormatan yang layak melalui pelantikan yang formal dan tertib. 

Mengingat UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) dan Qanun Aceh merupakan landasan hukum yang menjadi rujukan dalam mengelola pemerintahan Aceh, maka pihak DPRA harus menunjukan komitmen mereka terhadap regulasi ini.

Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA, sebagai penjaga kesinambungan pemerintahan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan ketaatan terhadap peraturan yang ada. 

Dengan berfokus pada pelantikan Mualem-Dek Fadh, Dr. Safrizal ZA juga akan mampu membangun kesan positif terhadap kepemimpinan yang akan datang, serta memperkuat legitimasi pemerintahan baru.

Prioritaskan pelantikan Mualem-Dek Fadh dengan pekerjaaan yang lebih berfokus pada persiapan dan pelaksanaan yang sesuai dengan regulasi seperti UUPA dan Qanun Aceh. 

Ini adalah saat untuk menegaskan komitmen terhadap demokrasi dan memastikan bahwa Aceh dapat melangkah maju dengan kepemimpinan yang solid dan terhormat.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.