Pj Gubernur Safrizal Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya. Keduanya diharapkan melanjutkan tugas dengan dedikasi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, dalam sebuah acara yang berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 31 Desember 2024.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Safrizal di hadapan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Acara ini menjadi momen penting untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan di kedua kabupaten tersebut.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan ucapan selamat kepada kedua penjabat bupati dan menekankan pentingnya dedikasi dalam menjalankan amanah.
"Selamat bekerja kembali kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Safrizal.
Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab besar yang harus diemban dengan penuh komitmen, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.
Tidak ada komentar