Polda Aceh Serahkan Berkas Perkara Korupsi Wastafel COVID-19 ke Kejati Aceh
![]() |
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan empat berkas perkara tersangka korupsi pengadaan wastafel ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (2/12/2024). (Foto: Humas Polda Aceh). |
Polda Aceh menyerahkan berkas empat tersangka korupsi pengadaan wastafel COVID-19 senilai Rp43,7 miliar ke Kejati Aceh. Kasus ini melibatkan proyek Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Banda Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel COVID-19 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyatakan penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama untuk penelitian oleh jaksa. "Penyidik menyerahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi dengan empat tersangka untuk tahap pertama kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy di Banda Aceh, Selasa (3/12/2024).
Keempat tersangka berinisial ML, MS, AH, dan HL. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam korupsi pengadaan tempat cuci tangan untuk SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di Aceh pada 2020.
Winardy menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi dengan total anggaran Rp43,7 miliar tersebut.
Sebelumnya pada 2020, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengadakan 400 paket tempat cuci tangan portabel dengan nilai proyek mencapai Rp43,7 miliar. Mekanisme penentuan pemenang proyek dilakukan melalui sistem pengadaan langsung dengan nilai setiap paket berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka adalah Rahmat Fitri (Kepala Dinas Pendidikan Aceh), Muchlis (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa), dan Zulfahmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Proyek pengadaan wastafel ini dibiayai anggaran refocusing COVID-19 oleh Dinas Pendidikan Aceh pada 2020. Menurut Winardy, pengusutan kasus ini terus berjalan, dan akan ada pelimpahan berkas tersangka lainnya ke jaksa.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap siapa pun yang patut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara," ujar Winardy.
Polda Aceh berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran refocusing COVID-19.
Tidak ada komentar