Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Standar Pelayanan Minimal 2024

Plh Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M. Syakir, mewakili Sekda Aceh membuka Rapat Kerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) se Aceh tahun 2024, di Gedung Serba Guna Setda Aceh. (Foto: Humas Pemprov Aceh).

Aceh gelar Rapat Kerja SPM 2024, bahas evaluasi dan percepatan pelaporan standar pelayanan minimal di kabupaten/kota. Fokus tingkatkan capaian Triwulan IV.

Banda Aceh – Plh. Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, M. Syakir, mewakili Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Diwarsyah, membuka Rapat Kerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Aceh Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Selasa (3/12/2024) ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendorong optimalisasi penerapan SPM di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, M. Syakir menyoroti peran penting gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. "Gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat untuk memastikan implementasi SPM berjalan optimal di kabupaten/kota. Hal ini penting agar pelayanan dasar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Syakir.

Evaluasi dan Catatan Penerapan SPM

Rapat ini juga membahas hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait pelaporan penerapan SPM (eSPM) untuk Triwulan III 2024. Menurut M. Syakir, beberapa daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

“Beberapa daerah masih perlu memperbaiki laporannya. Misalnya, Kabupaten Pidie belum melaporkan pembentukan Tim Penerapan SPM, dan Simeulue yang belum mengunggah tahapan SPM ke aplikasi eSPM. Meski begitu, kami mengapresiasi Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam yang telah menindaklanjuti laporan penganggaran SPM pada Triwulan IV,” kata Syakir.

Ia juga mencatat enam daerah, yaitu Aceh Tenggara, Pidie, Simeulue, Pidie Jaya, Lhokseumawe, dan Subulussalam, masih perlu menyusun rencana aksi penerapan SPM.

“Kita melihat ada peningkatan capaian SPM dari Triwulan I hingga Triwulan III. Namun, target untuk Triwulan IV harus ditingkatkan agar bisa mencapai kategori Tuntas Paripurna, yaitu 100 persen,” tambahnya.

Dorongan untuk Kolaborasi dan Aksi Konkret

M. Syakir meminta seluruh pemerintah daerah dan SKPK pengampu SPM mempercepat pelaporan Triwulan IV melalui aplikasi eSPM, dengan tenggat waktu hingga 20 Januari 2025. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkala dan evaluasi oleh Inspektorat guna memastikan target dan pencapaian SPM dapat terpenuhi.

“Sinergitas dan kolaborasi antarinstansi sangat diperlukan agar standar pelayanan minimal ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal ini berjalan baik,” ujar Syakir.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.