UMP Aceh 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Jadi Rp3,68 Juta

Ilustrasi. (Koran Aceh).

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan UMP Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2025, disertai penetapan UMSP untuk sektor perkebunan dan pertambangan.

Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar Rp3.685.616. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Selain itu, Safrizal juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Surat Keputusan Nomor 500.15.14.1/1343/2024. UMSP ini berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739.

Safrizal menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh.

“Rekomendasi tersebut diputuskan melalui sidang pleno yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024,” katanya. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Apindo, Kadin, serikat pekerja, akademisi, serta perwakilan pemerintah.

Aturan Khusus untuk Sektor Kelapa Sawit & Pertambangan

UMSP yang ditetapkan lebih tinggi dari UMP ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang. Wilayah tersebut telah memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk sektor kelapa sawit dan pertambangan.

Akmil menambahkan, UMP dan UMSP ini hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun di perusahaan menengah dan besar.

“Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus dibayar sesuai dengan struktur dan skala upah perusahaan, tetap memperhatikan batas minimum upah yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan kecil atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diwajibkan melakukan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menentukan besaran upah.

“Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP dilarang menurunkan standar upah mereka,” tegas Akmil.

UMP dan UMSP Aceh tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Safrizal menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kewajiban gubernur untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan program strategis nasional. 

“Keputusan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendukung keberlangsungan pembangunan ekonomi di Aceh,” ungkapnya.

Dengan kenaikan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi aturan yang ditetapkan, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan produktivitas tenaga kerja di Aceh. 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.