Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Dibahas dalam Revisi UU Politik

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI).

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang diusulkan Presiden Prabowo, akan dibahas dalam revisi omnibus law UU Politik. Ketua Komisi II DPR RI menyebut usulan ini penting dan tetap konstitusional jika memenuhi prinsip demokrasi.

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law. Revisi ini akan mencakup penyatuan Undang-Undang Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

“Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik, yang di dalamnya terkait bab Pilkada, bab Pemilu, bab Partai Politik, hingga Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” ujar Rifqi, Senin, 16 Desember 2024, mengutip CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa wacana ini tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku selama pemilihan kepala daerah tetap memenuhi prinsip demokrasi. Rifqi merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

“Sepanjang kita masih memiliki derajat legitimasi demokratis dalam pilkada, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional,” jelasnya.

Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis, 12 Desember 2024. Prabowo menyebut bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien dan telah diterapkan dengan sukses di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo memunculkan perdebatan di kalangan politikus dan masyarakat, mengingat sistem pemilihan langsung kepala daerah telah lama diterapkan di Indonesia sejak era reformasi.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.