Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Dibahas dalam Revisi UU Politik
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI).
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang diusulkan Presiden Prabowo, akan dibahas dalam revisi omnibus law UU Politik. Ketua Komisi II DPR RI menyebut usulan ini penting dan tetap konstitusional jika memenuhi prinsip demokrasi.
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy
Karsayuda menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang
disampaikan Presiden Prabowo Subianto, akan dibahas dalam revisi paket
undang-undang politik dengan sistem omnibus law. Revisi ini akan mencakup
penyatuan Undang-Undang Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
“Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai
salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik, yang
di dalamnya terkait bab Pilkada, bab Pemilu, bab Partai Politik, hingga Hukum
Acara Sengketa Kepemiluan,” ujar Rifqi, Senin, 16 Desember 2024, mengutip CNN Indonesia.
Ia menegaskan bahwa wacana ini tidak melanggar aturan atau
hukum yang berlaku selama pemilihan kepala daerah tetap memenuhi prinsip
demokrasi. Rifqi merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur kepala daerah
harus dipilih secara demokratis.
“Sepanjang kita masih memiliki derajat legitimasi demokratis
dalam pilkada, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional,” jelasnya.
Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo
Subianto saat berpidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul,
Kamis, 12 Desember 2024. Prabowo menyebut bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih
efisien dan telah diterapkan dengan sukses di beberapa negara tetangga, seperti
Malaysia, Singapura, dan India.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia,
Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah yang milih
gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.
Pernyataan Prabowo memunculkan perdebatan di kalangan
politikus dan masyarakat, mengingat sistem pemilihan langsung kepala daerah
telah lama diterapkan di Indonesia sejak era reformasi.
Tidak ada komentar