Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Jurnalistik, Mitigasi Pelanggaran Etik Jadi Fokus
Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan AI dalam jurnalistik untuk menjaga integritas, mencegah pelanggaran etik, dan memastikan teknologi ini digunakan secara profesional.
Jakarta – Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik pada Jumat, 24 Januari 2025. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI dilakukan secara etis, transparan, dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pedoman ini dirancang sebagai pelengkap kode etik jurnalistik yang sudah ada sebelumnya. Langkah ini dilakukan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang kini mulai memengaruhi sistem pemberitaan dan pers.
Baca Juga:
Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas
“Pada pagi hari ini, secara resmi kami merilis Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Ini adalah bagian penting dari kode etik jurnalistik untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jum'at, 24 Januari 2025.
Proses penyusunan pedoman ini telah melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers sejak April 2024. Selain itu, uji publik juga dilakukan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi, pakar AI, dan penggiat media. “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers dan diharapkan dapat menjadi panduan agar pemanfaatan AI membantu mempercepat proses jurnalistik tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental seperti akurasi, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.
Manfaat dan Risiko Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Ninik menjelaskan bahwa teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik. Misalnya, AI dapat mempermudah proses pengumpulan data, analisis informasi, hingga pengelolaan konten. Namun, Ninik mengingatkan bahwa teknologi ini tidak boleh menggantikan peran manusia sepenuhnya dalam proses jurnalistik.
“Penggunaan AI harus tetap diiringi dengan kontrol ketat dan prinsip etika yang jelas agar karya jurnalistik tetap profesional,” tambahnya.
Baca Juga:
SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred, Siap Jaga Kualitas Media Daring di
Indonesia
Hal senada disampaikan oleh Arif Supriyono, perumus teknis pedoman AI dalam jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pedoman ini memberikan kebebasan kepada perusahaan pers untuk memanfaatkan berbagai jenis aplikasi AI. Namun, jurnalis tetap perlu memahami risiko yang mungkin timbul, termasuk potensi sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Pedoman ini adalah acuan. Media dapat membuat panduan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing,” kata Arif.
Abdul Manan, salah satu perumus teknis lainnya, juga menyoroti pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam penggunaan AI. Menurutnya, keakuratan data yang dihasilkan AI harus selalu diuji dengan sumber lain. “Jika AI, seperti ChatGPT, digunakan untuk mencari informasi, hasilnya harus diverifikasi lebih lanjut. Jangan sampai data yang tidak akurat merusak kredibilitas jurnalistik,” ujarnya.
Pedoman yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Beberapa poin utama yang diatur dalam pedoman tersebut meliputi:
- Ketentuan Umum: Penjelasan tentang definisi dan ruang lingkup penggunaan AI dalam jurnalistik.
- Prinsip Dasar: Panduan tentang bagaimana AI digunakan secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Teknologi dan Publikasi: Penggunaan AI dalam pengumpulan informasi hingga penerbitan konten.
- Komersialisasi: Ketentuan terkait pemanfaatan AI untuk keperluan komersial media.
- Perlindungan: Langkah-langkah untuk melindungi jurnalis dan perusahaan pers dari potensi pelanggaran.
- Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran etik akibat penggunaan AI.
Pedoman ini juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan, tetapi harus tetap berpedoman pada etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Antisipasi Pelanggaran Etik dengan Teknologi AI
Meski belum ada kasus sengketa jurnalistik yang terkait langsung dengan penggunaan AI, Dewan Pers merasa penting untuk mengambil langkah mitigasi. Ninik menyebut bahwa sejauh ini tata kelola perusahaan pers dalam memanfaatkan teknologi AI sudah cukup baik dan transparan.
Baca Juga:
Gemini 2.0 Flash Thinking Experimental: Langkah Awal Google Mengembangkan
AI Yang Mampu Bernalar
“Belum ada komplain yang masuk terkait penggunaan AI dalam jurnalistik. Namun, pedoman ini dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan,” ujarnya.
Ninik juga memastikan bahwa pedoman ini akan disosialisasikan kepada seluruh konstituen Dewan Pers. “Kami berharap pedoman ini menjadi panduan yang membantu insan pers menghasilkan karya jurnalistik berkualitas tinggi di tengah perkembangan teknologi,” tutupnya.
Dengan hadirnya pedoman ini, Dewan Pers menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas jurnalistik sekaligus memanfaatkan teknologi untuk mendukung kemajuan industri pers di Indonesia.[]
***
Pedoman penggunaan AI dalam karya Jurnalistik dapat di unduh lewat link berikut ini: Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik.
Tidak ada komentar