DJP Siapkan Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
![]() |
Direktur DJP Kemenkeu Suryo Utomo (tengah), saat memberikan keterangan pers mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (2/1/2024). (Foto: Ist). |
DJP menyiapkan masa transisi penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Kebijakan ini berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, barang yang terkena tarif ini adalah barang yang sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, dikutip dari Antara. Masa transisi ini bertujuan memberikan waktu bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyesuaikan faktur pajak mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku penuh mulai 1 Februari 2025. Selama Januari 2025, tarif ini masih dihitung menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.
Suryo menegaskan bahwa waktu transisi ini diberikan karena PMK tersebut baru diterbitkan di penghujung tahun 2024. “Faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah berbentuk dokumen digital. Jadi, kami memberikan waktu yang cukup agar sistem dapat disesuaikan dengan baik,” jelasnya.
Dua Jenis Pajak: PPN dan PPnBM
Suryo mengatakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mengatur dua jenis pengenaan pajak: PPN dan PPnBM. PPN merupakan pajak konsumsi yang bersifat berantai, sedangkan PPnBM adalah tambahan pajak untuk barang yang dianggap mewah. PPnBM dikenakan pada saat impor atau penjualan di tingkat pabrik.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPN, barang kena pajak (BKP) tergolong mewah jika memenuhi salah satu dari empat kriteria berikut:
- Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
Daftar Barang Mewah yang Terdampak
Pemerintah telah mengatur dua kategori barang yang tergolong PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Berikut daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen:
Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan angkutan orang hingga 15 orang.
- Kendaraan kabin ganda.
- Mobil golf, termasuk golf buggy, kendaraan untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya.
- Kendaraan roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas lebih dari 250 cc.
- Trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc.
Selain Kendaraan Bermotor:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang menggunakan bahan peledak.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, kendaraan air sejenis, serta kapal feri.
- Yacht.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang mewah bisa tetap sesuai dengan prinsip keadilan pajak, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk beradaptasi.[]
Tidak ada komentar