Ketua Komisi I DPRA: Dewan & Pemerintah Aceh Sepakat Gelar Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih Pada 7 Februari 2025

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin. (Foto: Dok. Humas DPRA).

DPRA dan Pemerintah Aceh menyepakati pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Namun, kepastian tanggal pelantikan masih harus menunggu penerbitan BRPK oleh MK.

Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Kesepakatan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPRA, pada Senin, 6 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, mereka membahas tahapan pelantikan yang masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prosedur mengharuskan BRPK diterbitkan terlebih dahulu, meskipun Aceh tidak termasuk dalam sengketa hasil Pilkada. Setelah diterima oleh KPU pusat, BRPK harus diserahkan kepada DPRA dalam waktu lima hari. Lalu kami akan menyampaikannya ke Menteri Dalam Negeri dalam tiga hari berikutnya untuk mendapatkan Surat Keputusan Presiden,” jelas Tgk. Muharuddin.

Belum terbitnya BRPK menyebabkan seluruh daerah—termasuk yang tidak memiliki gugatan hasil Pilkada—mengundurkan jadwal pelantikan ke bulan Maret 2025.  “MK baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Ia melanjutkan bahwa surat keterangan tidak adanya sengketa untuk gubernur, wali kota, dan bupati terpilih juga baru akan dikeluarkan setelah BRPK terbit. “Yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya perkara sengketa di MK,” tambahnya.

Untuk diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 awalnya ditetapkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Tapi, karena gugatan sengketa hasil pilkada di MK belum selesainya, jadwal pelantikan pun harus diundur.

Walaupun begitu, DPRA berharap BRPK untuk wilayah tanpa sengketa, seperti Aceh, bisa diterbitkan lebih awal. “Mudah-mudahan BRPK untuk provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa bisa diterbitkan lebih cepat. Tidak perlu menunggu semua selesai,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di MK.

Mekanisme Pelantikan Sesuai UUPA

Terkait mekanisme pelantikan, Tgk. Muharuddin menegaskan Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Seluruh tahapan Pilkada di Aceh, lanjutnya, termasuk pendaftaran calon dan tes baca Al-Qur’an, telah merujuk pada UUPA.

“Kami berharap Pemerintah Pusat menghormati UUPA dengan melakukan pelantikan pada 7 Februari 2025,” tegas Tgk Muharuddin.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan tugas KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. “KIP hanya memfasilitasi sesuai regulasi, seperti yang diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA terkait pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota,” ucapnya.

Agusni juga menegaskan bahwa pelantikan merupakan kewenangan DPRA dan DPRK di masing-masing wilayah. Namun, pelaksanaan pelantikan masih berpotensi berubah jika ada keputusan dari pemerintah pusat.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.