Komisi I DPRA Minta Proses Administrasi Pelantikan Gubernur Aceh Dipercepat

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin. (Foto: dok. Koran Aceh).

Komisi I DPRA meminta KIP Aceh dan instansi terkait lainnya agar segera mempersiapkan administrasi pengusulan SK Presiden untuk pelantikan Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait lainnya untuk segera mempersiapkan berkas administrasi pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Permintaan ini menyusul penetapan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menegaskan pentingnya percepatan proses administrasi tersebut. "Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden," ujarnya dalam keterangan yang diterima koranaceh.net, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89, ia menjelaskan, DPRA diwajibkan mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden melalui Mendagri dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah menerima berita acara penetapan dari KIP Aceh. Proses serupa berlaku untuk bupati dan wali kota terpilih, yang diusulkan melalui gubernur.

"Atas usulan DPRA dan DPRK, Presiden nantinya mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, sementara Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas diserahkan," terang politisi Partai Aceh ini.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, lanjutnya, akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dalam sidang paripurna DPRA di hadapan Mahkamah Syariah Aceh. Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri dalam sidang paripurna DPRK.

Tgk Muharuddin berharap instansi terkait, termasuk Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekretariat DPRA, dan Kementerian Dalam Negeri, dapat mempercepat penyelesaian administrasi tersebut. "Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil gubernur terpilih," tuturnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada KIP Aceh atas kerja cepat mereka dalam menindaklanjuti surat KPU RI dan menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih sesuai jadwal.

"Semoga proses administrasi ini dapat segera disiapkan dengan kerja sama semua instansi terkait. Dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, kami berharap Presiden segera menerbitkan SK Mualem-Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh. Insya Allah, pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna DPRA pada 7 Februari mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," tutup Tgk Muharuddin.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.