KIP Aceh: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tanggung Jawab DPRA dan DPRK

Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (Foto: Koran Aceh).

KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. Pelantikan kepala daerah adalah tanggung jawab DPRA dan DPRK.

Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan tahapan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab DPRA dan DPRK di masing-masing kabupaten/kota. Agusni menyebut tugas KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih.

“Tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hingga penetapan kepala daerah terpilih. Sementara pelantikan itu domain (ranah) dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” kata Agusni yang dikutip dari serambinews.com, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Kendati begitu, KIP Aceh tetap berperan dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69 untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur dan pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke Maret 2025

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mengalami pengunduran jadwal. Mundurnya jadwal tersebut dikarenakan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada 13 Maret 2025 mendatang.

Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 adalah 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Kedua jadwal itu batal sebab adanya perubahan waktu penanganan sengketa pilkada oleh MK.

Petugas MK (kiri) sedang melayani sejumlah pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

“MK baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. Surat keterangan tidak adanya sengketa untuk gubernur, wali kota, dan bupati terpilih juga baru akan dikeluarkan setelah itu,” ujar Rifqinizamy, pada Kamis, 2 Januari 2025. “Yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya perkara sengketa di MK,” tambahnya.

Pengunduran pelantikan ini, jelas dia, akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. “Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi keputusan ada di level Presiden,” terang Rifqinizamy.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.