KIP Aceh Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA
KIP Aceh menyerahkan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 kepada DPR Aceh. Muzakir Manaf dan Fadhlullah ditetapkan sebagai pemimpin Aceh periode 2025-2030.
Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat, 10 Januari 2025. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan hasil Pilkada sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KIP kepada publik.
Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani, Anggota KIP Aceh Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwandy, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin. Kedatangan KIP Aceh disambut oleh Ketua DPRA Zulfadhli bersama Sekretaris DPRA Khudri.
Dalam keterangan yang diterima koranaceh.net pada Jum'at, 10 Januari 2025, Ketua KIP Aceh Agusni, mengatakan penyerahan dokumen ini dilakukan sesuai dengan amanah Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Aturan tersebut, jelasnya, mengharuskan KIP untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPR Aceh, beserta dokumen pendukung seperti Berita Acara dan Keputusan Penetapan.
“Hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, KIP Aceh telah melaksanakan amanah PKPU, dengan menyerahkan dokumen ini kepada DPR Aceh,” ujar Agusni.
Penyerahan SK sebagai Amanah Regulasi
Proses penyerahan ini juga mengacu pada Pasal 69 Huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh serta Pasal 78 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi tersebut, KIP diwajibkan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan.
“Hari ini menandai langkah penting dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh. Ini adalah bentuk akuntabilitas kami sebagai penyelenggara kepada publik,” tambah Agusni.
KIP Aceh juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak selama proses Pilkada berlangsung. “Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRA dan seluruh pihak lainnya atas dukungan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka di Hotel The Padee, Aceh Besar, Kamis, 9 Januari 2025 kemarin, KIP Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030.
“Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah, sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030,” ucap Agusni dalam pleno tersebut.
Dengan penyerahan SK ini, proses administrasi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dapat dilanjutkan. KIP Aceh berharap masyarakat terus mengawal proses ini hingga pasangan terpilih resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya pada periode mendatang.[]
Tidak ada komentar