KPK Terus Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Harun Masiku

 

Suasana gedung KPK. (Foto: Jawa Pos/Fredrik Tarigan).

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pencarian Harun, tetapi juga mendalami peran aktor lain yang terlibat.

“Jadi kami tidak bengong saja, hanya mencari HM saja, tidak. Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya. Itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Tessa seperti dilansir Antara, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Tessa mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus Harun Masiku, termasuk dugaan pergantian kewarganegaraan Harun, untuk melapor ke KPK disertai data atau dokumen pendukung. “Kalau memang ada informasi seperti itu, nanti tolong sampaikan ke saya ya, biar saya sampaikan ke penyidik,” tambahnya.

KPK, tutur Tessa, berkomitmen untuk terus mengejar Harun Masiku dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus yang mencoreng demokrasi ini.

Penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Sebagai Tersangka Baru

Sebelumnya pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” jelas Setyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga melakukan beberapa tindakan untuk menghalangi penyidikan, di antaranya:

  • Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
  • Memerintahkan staffnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebelum diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024.
  • Mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, ia terus mangkir dari panggilan KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.