KPU RI Instruksikan KIP Aceh Tetapkan Paslon Terpilih Tanpa Sengketa di MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kompas.id). |
Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin, meminta KIP Aceh segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Banda Aceh - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Affifuddin, menginstruksikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di wilayah tanpa sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, tertanggal 6 Januari 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin.
Dalam suratnya, Affifuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat seluruh Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke dalam e-BRPK, yaitu buku elektronik registrasi perkara konstitusi.
“Berdasarkan hal tersebut, bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat ini diterbitkan,” ujar Affifuddin dalam surat tersebut.
Ia menambahkan, proses penetapan pasangan calon terpilih harus merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. PKPU tersebut mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai jadwal tanpa menunggu penyelesaian sengketa di daerah lain yang masih berproses di MK.
KPU RI berharap tahapan ini segera diselesaikan oleh KIP Aceh guna memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hasil Pilkada. Dengan demikian, roda pemerintahan baru di wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada dapat segera berjalan.[]
Tidak ada komentar