MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024

Koordinator MaTA, Alfian. (Foto: Ist).

LSM MaTA melaporkan 16 dari 31 kasus korupsi di Aceh selama 2024 adalah penyalahgunaan dana desa. Total kerugian negara akibat 31 kasus korupsi di Aceh pada 2024 mencapai Rp56,8 miliar.

Banda Aceh - Kasus tindak pidana korupsi di Aceh sepanjang 2024 didominasi oleh penyalahgunaan dana desa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat terdapat 16 kasus korupsi terkait dana desa dari total 31 perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) selama tahun tersebut.

"Sektor dana desa mendominasi perkara korupsi di Aceh, terlihat dari jumlah yang mencapai 16 kasus," ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam konferensi pers di Banda Aceh, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Total kerugian negara akibat 31 kasus korupsi di Aceh pada 2024 mencapai Rp56,8 miliar. Data ini, tutur Alfian, diperoleh melalui pemantauan pemberitaan media massa, website kejaksaan, kepolisian, BPK, SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Selain dana desa, korupsi juga terjadi di sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan, masing-masing dua kasus. Sektor lainnya, seperti pengairan, penerangan, pertanian, pertanahan, perikanan, pasar modal, dan pajak, masing-masing mencatat satu kasus.

Dari total 31 kasus tersebut, terdapat 64 tersangka, terdiri atas 62 laki-laki dan dua perempuan. Para tersangka berasal dari kalangan ASN, pemerintah desa, pihak swasta, hingga anggota DPRK (legislatif kabupaten).

"Kalau untuk lembaga hukum yang menangani kasus korupsi, kejaksaan menangani 18 kasus, sedangkan kepolisian menangani 13 kasus," jelas Alfian.

Dibandingkan dengan 2023, jumlah kasus korupsi di Aceh sedikit menurun. Pada 2023, terdapat 32 perkara dengan kerugian negara yang jauh lebih besar, mencapai Rp171 miliar. Penurunan kerugian negara pada 2024 disebabkan lebih banyaknya kasus yang menyasar dana desa, sementara pada 2023 kasus korupsi lebih banyak terjadi di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Melihat tingginya kasus korupsi dana desa, Alfian meminta pemerintah kabupaten/kota lebih proaktif melaporkan indikasi korupsi di tingkat pemerintahan desa kepada aparat penegak hukum.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) juga perlu memperkuat pengawasan penggunaan dana desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran desa," tegas Alfian.

Ia berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan masyarakat, praktik-praktik penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir sehingga Aceh terbebas dari tindakan korupsi.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.