Mendiktisaintek Dorong Revitalisasi Otonomi Kampus: Fokus pada Tata Kelola dan Kinerja
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro berencana merevitalisasi otonomi perguruan tinggi. Regulasi yang ada saat ini justru jadi penghambat pemahaman otonomi kampus.
Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berencana merevitalisasi otonomi kampus. Menurutnya, pemahaman otonomi perguruan tinggi saat ini, baik oleh pemerintah maupun kampus, masih belum tepat.
"Otonomi perguruan tinggi bukan memberi kebebasan tanpa dasar, tetapi menyediakan ruang gerak seluas-luasnya agar kampus dapat menjalankan misinya memenuhi kebutuhan masyarakat, baik secara lokal maupun nasional," kata Satryo dalam acara Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025 yang disiarkan langsung di kanal YouTube resmi mereka pada Jumat, 3 Januari 2025.
Satryo menjelaskan, otonomi kampus yang ideal seharusnya terkait dengan tata kelola, memungkinkan perguruan tinggi membuat keputusan yang bertanggung jawab secara mandiri. Hal ini sesuai dengan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, dia menilai, regulasi saat ini memberikan kewenangan yang terlalu luas, khususnya kepada Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH).
"Regulasi ini memberikan kewenangan penuh untuk mengelola keuangan, sumber daya, serta dosen dan tenaga kependidikan. Saya tidak sepakat dengan itu. Tidak ada otonomi pembiayaan. Perguruan tinggi milik pemerintah tetap negara yang mendanai," tegasnya.
Satryo menyoroti bahwa regulasi yang ada justru menghambat pemahaman otonomi kampus. Menurutnya, aturan tersebut tidak mempertimbangkan aspek otonomi kampus secara utuh, sehingga berdampak pada kinerja dosen, mahasiswa, dan kampus secara keseluruhan.
"Regulasi yang ada malah membuat kampus, dosen, hingga mahasiswa sulit bisa menunjukkan kinerjanya," ujarnya.
Sebagai langkah awal, melalui Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 15 Tahun 2024, Satryo akan mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjamin mutu pendidikan. Dia menargetkan evaluasi ini selesai sebelum 18 Agustus 2026 dan berharap dapat merevisi regulasi tersebut.
"Dengan begitu, revitalisasi otonomi perguruan tinggi dapat benar-benar mendukung peningkatan kinerja kampus," katanya.
Revitalisasi ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perguruan tinggi di Indonesia, memberikan ruang bagi kampus untuk lebih fleksibel dalam menjalankan misinya tanpa kehilangan akuntabilitas.[]
Tidak ada komentar