MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Pasal 222 UU Pemilu Dinyatakan Inkonsitusional
![]() |
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025). (Foto: Humas MK RI/Bayu). |
Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold 20 persen inkonstitusional. Keputusan ini menghapus syarat minimal kursi DPR atau suara nasional untuk pencalonan presiden.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025, yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Norma Pasal 222 dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara.
Dari sembilan hakim konstitusi, dua di antaranya, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai pemohon, Enika Maya Oktavia, tidak memiliki legal standing untuk menggugat pasal tersebut.
"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," jelas Suhartoyo.
Gugatan ini menyoal Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.
Dengan keputusan ini, ketentuan presidential threshold 20 persen resmi dihapuskan. Keputusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Tidak ada komentar