Muzakir Manaf dan Fadhlullah Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030
KIP Aceh menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara 53,27 persen.
Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel The Pade, Aceh Besar, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 ini meraih kemenangan setelah memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Pasangan ini unggul atas pesaingnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang mengumpulkan 46,73 persen suara.
"Menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2, saudara Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah sebagai pasangan terpilih periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024," ujar Agusni saat membacakan keputusan KIP.
Penetapan ini dilakukan setelah dipastikan tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). "Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan," tambah Agusni.
Pesan untuk Masa Depan Aceh
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas dukungan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya persatuan untuk membangun Aceh yang lebih baik.
"Singkirkan hal-hal negatif. Tidak ada lagi nomor satu dan dua. Yang ada adalah Aceh masa depan. Mari bersatu padu membangun Aceh," kata Mualem.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh terpilih, Fadhlullah, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Ia berkomitmen untuk membawa Aceh menuju kemajuan sesuai visi dan misi yang telah dirancang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk bergerak bersama, saling mendukung, dan tidak saling melukai. Kita ingin membangun Aceh bersama-sama ke depan," ujar Dek Fadh.
***
Sesuai Pasal 89 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam waktu tiga hari kerja. Setelah itu, DPRA akan mengusulkan pasangan terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
"Besok kami akan menghadap Ketua DPRA. Selanjutnya, DPRA wajib mengusulkan calon terpilih kepada Presiden paling lambat tiga hari kerja," jelas Agusni, seperti diberitakan serambinews.com, Kamis, 9 Januari 2025.
Penetapan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menandai langkah awal menuju periode pemerintahan baru di Aceh. Masyarakat berharap kepemimpinan keduanya mampu membawa Aceh menuju masa depan yang lebih baik.[]
Tidak ada komentar