Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Tunggu Penyelesaian Sengketa di MK

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: dok. Koran Aceh).

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur ke Maret 2025 untuk menunggu penyelesaian seluruh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Jakarta - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengalami pengunduran jadwal dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi pengunduran tersebut. Pengunduran pelantikan tersebut karena menunggu penyelesaian seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. Surat keterangan tidak adanya sengketa untuk gubernur, wali kota, dan bupati terpilih juga baru akan dikeluarkan setelah itu,” ujar Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis, 2 Januari 2025.

Rifqinizamy menjelaskan, prinsip dasar pilkada serentak adalah pelantikan dilakukan secara bersamaan, termasuk bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa. “Yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya perkara sengketa di MK,” tambahnya.

Pengunduran pelantikan ini, menurut Rifqinizamy, diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi keputusan ada di level Presiden,” ujarnya. Namun, Rifqinizamy belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

Saat ini, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 adalah 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal ini akan disesuaikan dengan Perpres baru yang mengatur pelantikan pada Maret 2025.

Proses di Mahkamah Konstitusi

MK akan memulai sidang pemeriksaan awal sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Proses pemeriksaan pendahuluan akan dimulai empat hari setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

Putusan atau ketetapan terkait gugurnya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan lanjutan pada 14–28 Februari 2025. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas putusan akhir direncanakan pada 3–6 Maret 2025, sementara sidang pengucapan putusan akhir dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan setelah seluruh proses hukum selesai, termasuk bagi daerah yang tidak bersengketa.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.