Pemerintah Ganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Mulai 2025

Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). (Antara Foto/M. Agung Rajasa).
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). (Antara Foto/M. Agung Rajasa).

Pemerintah resmi mengganti sistem PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Jakarta ‒ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa yang sebelumnya dinilai masih memiliki kelemahan.

“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti di kutip dari Antara.

Baca Juga:
Kemendikdasmen Rekrut Relawan Pendidikan untuk Daerah 3T, Guru Harus Seberangi 13 Sungai

Dalam skema SPMB yang baru, perubahan paling signifikan terjadi pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk SMP, sistem penerimaan masih menggunakan empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, namun dengan perubahan dalam persentase penerimaan di setiap jalur.

Sementara untuk jenjang SMA, SPMB akan diterapkan lintas kabupaten/kota dengan kewenangan penetapan berada di tingkat provinsi. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana penerimaan siswa lebih banyak diatur di tingkat kabupaten atau kota. “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujar Abdul Mu’ti.

Berdasarkan Kajian Sejak 2017

Menurut Abdul Mu’ti, keputusan untuk mengganti sistem PPDB menjadi SPMB bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil kajian yang dilakukan sejak awal penerapan PPDB pada tahun 2017. Berbagai evaluasi dilakukan untuk memastikan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan efisien.

Baca Juga:
Mendikdasmen Mu'ti Luncurkan Dua Strategi untuk Turunkan Angka Putus Sekolah

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat pelaksanaan sistem ini akan sangat bergantung pada peran pemerintah daerah.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ungkap Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas lebih lanjut bagaimana pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mendukung penerapan sistem SPMB secara optimal.

Perubahan dari PPDB ke SPMB menandai langkah baru dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia. Dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses seleksi, diharapkan distribusi pendidikan menjadi lebih merata dan akses pendidikan berkualitas dapat dinikmati oleh semua anak Indonesia.

Baca Juga:
Muhammad Waliyul Azka: Generasi Baru Kaligrafi Aceh

Namun, implementasi sistem baru ini juga masih menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait teknis pelaksanaannya di berbagai daerah. Kemendikdasmen memastikan akan terus melakukan sosialisasi agar SPMB dapat diterapkan secara efektif mulai tahun ajaran 2025.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.