Pemerintah Ganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Mulai 2025
Daftar Isi
Pemerintah resmi mengganti sistem PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
koranaceh.net | Jakarta ‒ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Perubahan
ini dilakukan untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa yang sebelumnya
dinilai masih memiliki kelemahan.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan
pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis,
30 Januari 2025, seperti di kutip dari Antara.
Baca Juga:
Dalam skema SPMB yang baru, perubahan paling signifikan terjadi pada jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk SMP,
sistem penerimaan masih menggunakan empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili,
Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, namun dengan perubahan dalam persentase
penerimaan di setiap jalur.
Sementara untuk jenjang SMA, SPMB akan diterapkan lintas kabupaten/kota dengan
kewenangan penetapan berada di tingkat provinsi. Hal ini berbeda dengan sistem
sebelumnya, di mana penerimaan siswa lebih banyak diatur di tingkat kabupaten
atau kota. “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada
perubahan,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurut Abdul Mu’ti, keputusan untuk mengganti sistem PPDB menjadi SPMB
bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil kajian yang dilakukan sejak awal
penerapan PPDB pada tahun 2017. Berbagai evaluasi dilakukan
untuk memastikan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan
efisien.
Baca Juga:
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen juga bekerja sama dengan berbagai
pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
mengingat pelaksanaan sistem ini akan sangat bergantung pada peran pemerintah
daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau
mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ungkap Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB, pihaknya
akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas lebih lanjut bagaimana
pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mendukung
penerapan sistem SPMB secara optimal.
Perubahan dari PPDB ke SPMB menandai langkah baru dalam sistem penerimaan
siswa di Indonesia. Dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses
seleksi, diharapkan distribusi pendidikan menjadi lebih merata dan akses
pendidikan berkualitas dapat dinikmati oleh semua anak Indonesia.
Namun, implementasi sistem baru ini juga masih menjadi perhatian banyak pihak,
terutama terkait teknis pelaksanaannya di berbagai daerah. Kemendikdasmen
memastikan akan terus melakukan sosialisasi agar SPMB dapat diterapkan secara
efektif mulai tahun ajaran 2025.