Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan sidak ke Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis, (2/1/2025). (Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh).

Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Januari 2025, sementara pembebasan pajak progresif berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis, 2 Desember 2024.

“Program pemutihan pajak ini diperpanjang atas aspirasi masyarakat. Kami harap masyarakat dapat segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Safrizal.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini sesuai dengan:

  • Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Peraturan Gubernur Aceh No. 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB, BBNKB Kedua, Pajak Progresif, dan Denda Pajak Air Permukaan.
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

Safrizal menegaskan, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun hanya dikenakan pokok pajak selama dua tahun, tanpa denda maupun pajak progresif. Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Selain mengumumkan kebijakan ini, Safrizal juga memantau fasilitas umum di Kantor Samsat Banda Aceh, seperti toilet, drainase, tempat cek fisik kendaraan, area parkir, dan gedung arsip. Ia menekankan pentingnya kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.

“Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman,” pesan Safrizal kepada para aparatur yang bertugas. Ia menambahkan bahwa pelayanan prima di Samsat sangat penting karena sektor pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal didampingi sejumlah pejabat, termasuk Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, dan Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal. Unsur Ditlantas Polda Aceh juga turut hadir.

Dengan perpanjangan ini, Pemerintah Aceh berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak untuk memenuhi kewajiban mereka, sekaligus mendukung pendapatan kas daerah secara optimal.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.