Pj Gubernur Safrizal Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN, Seleksi PPPK Diperpanjang

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama sejumlah perwakilan Pemerintah Aceh mengikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga non ASN di Instansi Pemda melalui Zoom Meeting di pendopo  Gubernur Aceh, Rabu (8/1/2025). (Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh).
Seleksi PPPK tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Pemerintah Aceh komit pastikan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK segera ditempatkan tanpa hambatan.

Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menghadiri rapat daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrullah.

Rapat tersebut membahas percepatan penataan tenaga non-ASN dan perpanjangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, Rabu, 8 Januari 2025.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Administrasi Pimpinan Akkar Arafat, serta perwakilan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Biro Organisasi Setda Aceh.

Dalam rapat tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menekankan bahwa penataan tenaga non-ASN adalah amanah undang-undang yang harus segera diselesaikan. Ia menjelaskan, pemerintah telah membuka beberapa kali seleksi CPNS dan PPPK untuk mengakomodasi pegawai non-ASN.

“Dari seleksi sebelumnya, masih ada 333.916 tenaga honorer yang belum mendaftar. Oleh karena itu, seleksi tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas,” ujar Rini.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif mendorong tenaga honorer agar segera mendaftar, sehingga penataan tenaga non-ASN dapat selesai sesuai tenggat waktu.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrullah, mengungkapkan bahwa dari 333 ribu tenaga honorer yang belum mendaftar pada tahap pertama, hanya 111 ribu yang sudah terdata di tahap kedua. Masih ada lebih dari 222 ribu tenaga honorer yang belum terakomodasi.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan pengumuman secara luas agar tidak ada tenaga honorer yang tertinggal,” ujar Zudan.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, perpanjangan seleksi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.

“Pemerintah daerah harus mendukung penuh proses ini agar pelaksanaan seleksi berjalan lancar dan tidak ada kendala administratif,” kata Tito.

Selain membahas seleksi PPPK, rapat juga menyinggung Surat Menpan-RB terkait penganggaran gaji tenaga non-ASN. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Jika jumlah pegawai non-ASN yang lolos seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan anggaran yang telah disediakan.

Pemerintah Aceh, melalui koordinasi Pj Gubernur dan instansi terkait, berkomitmen menjalankan arahan pemerintah pusat dengan memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK dapat segera ditempatkan tanpa hambatan.

Dengan diperpanjangnya pendaftaran hingga 15 Januari 2025, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga masalah tenaga honorer di Indonesia, termasuk di Aceh, dapat diselesaikan secara tuntas.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.