Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Anak, Korban Berhasil Diselamatkan di Tangerang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto. (Dok. Polda Aceh).

Polda Aceh berhasil menggagalkan kasus perdagangan anak dengan menyelamatkan seorang anak berusia 13 tahun di Tangerang. Upaya ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya usai pulang sekolah.

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan seorang anak berusia 13 tahun yang menjadi korban. Anak tersebut ditemukan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Korban merupakan warga Aceh Besar. Korban ditemukan saat berada di sebuah hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, seperti diberitakan Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin, 6 Januari 2025.

"Ibu korban yang membuat laporan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah. Setelah menerima laporan, penyidik segera bergerak cepat untuk melacak keberadaan korban," kata Kombes Pol Ade Harianto.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga diketahui korban berada di sekitar Bandara Soekarno Hatta. Korban akhirnya ditemukan di sebuah hotel pada Selasa, 7 Januari 2025.

Polisi mengungkapkan bahwa korban rencananya akan diberangkatkan ke Balikpapan menggunakan pesawat. Namun, langkah cepat aparat berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Polda Aceh berkomitmen untuk terus menangani kasus-kasus TPPO dengan serius dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi serupa.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.