Presiden Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Menkopolkam: Hanya diberlakukan Untuk Barang & Jasa Mewah
Menkopolkam, Budi Gunawan. (Foto: Ist). |
Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah Tahun Baru 2025 dengan membatalkan kenaikan PPN 12 persen. Kenaikan ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kabar gembira di awal Tahun Baru 2025 dengan membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyampaikan keputusan tersebut sebagai hadiah istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden sebelum pergantian tahun, beliau berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden memberikan hadiah berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," kata Budi Gunawan, Rabu, 1 Januari 2025.
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Budi Gunawan menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan atas. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah akan terus berupaya mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024, menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang dan jasa bernilai mewah. "Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," tegas Prabowo.
Dengan keputusan ini, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan memastikan kebijakan perpajakan tetap adil. Kabar ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai langkah konkret pemerintah untuk menekan beban ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar