Putusan MK Hapus Presidential Threshold Disambut Positif, Buka Ruang Demokrasi Lebih Luas
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: mpr.go.id). |
Penghapusan presidential threshold oleh MK membuka peluang lebih besar bagi putra-putri terbaik bangsa dalam pemilu presiden.
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia menilai langkah tersebut sesuai amanat reformasi yang selama ini diperjuangkan dalam agenda dan kebijakan politik.
"Dalam UUD NRI 1945 sangat jelas bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Januari 2025.
Eddy menekankan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka ruang demokrasi lebih luas. Dengan demikian, semakin banyak putra-putri terbaik bangsa dapat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden melalui partai politik.
"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," kata Eddy.
Eddy juga menyoroti dampak positif dari putusan MK terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, semakin banyak kandidat yang maju, semakin besar pula peluang rakyat untuk memilih pemimpin terbaik berdasarkan ide, gagasan, serta visi dan misi yang disampaikan.
"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan, dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," tegas Eddy.
Pertimbangan dan Pandangan MK
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."
MK menilai ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas suara nasional atau jumlah kursi di DPR. Selain itu, MK mencatat bahwa sistem tersebut cenderung membatasi kompetisi dalam pemilu presiden, seringkali hanya menghasilkan dua pasangan calon.
"Polarisasi yang terjadi akibat keterbatasan jumlah kandidat dapat mengancam keutuhan bangsa," demikian pernyataan MK dalam amar putusan. MK juga menegaskan bahwa ketentuan ambang batas ini bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan asas keadilan.
Putusan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi Indonesia, dengan memberikan peluang lebih besar bagi putra-putri terbaik bangsa untuk memimpin tanpa hambatan ambang batas.[]
Tidak ada komentar