SAPA Minta KIP Aceh Transparan soal Anggaran Pilkada 2024
![]() |
Delegasi SAPA saat berada di Kantor KIP Aceh untuk memberikan surat resmi yang meminta laporan terkait penggunaan anggaran Pilkada Aceh 2024. (Foto: Dok. Humas SAPA). |
SAPA menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik.
Aceh - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan surat resmi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, meminta laporan rinci terkait penggunaan anggaran Pilkada Aceh 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan publik dan mendorong keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Divisi Humas SAPA, Rifqi Maulana S.H, menegaskan bahwa permintaan tersebut didasari oleh hak publik untuk mengetahui alokasi dan realisasi anggaran Pilkada. “Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” kata Rifqi, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Salah satu poin penting yang disoroti SAPA adalah insiden pembatalan debat terakhir yang sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari Pilkada 2024. Rifqi mempertanyakan efektivitas pengeluaran anggaran untuk kegiatan tersebut. “Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” ujarnya, dalam keterangan yang diterima koranaceh.net pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Surat tersebut meminta KIP Aceh memberikan laporan rinci mencakup:
- Alokasi anggaran Pilkada 2024.
- Realisasi penggunaan anggaran.
- Dokumen pendukung laporan keuangan, termasuk laporan pertanggungjawaban.
SAPA mendasarkan permintaannya pada sejumlah aturan, seperti Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, SAPA merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 yang menekankan hak akses terhadap informasi publik, serta Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004 tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” ungkap Rifqi.
SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta. Laporan tersebut diharapkan dapat disampaikan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasikan secara umum.
“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” tegas Rifqi.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran adalah salah satu kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh. “Ini langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan demokrasi yang lebih baik,” tutupnya.[]
Tidak ada komentar