![]() |
Ilustrasi. (Koran Aceh). |
Inggris menjadi negara pertama di dunia yang melarang kepemilikan, pembuatan, dan distribusi konten pelecehan seksual anak berbasis AI.
koranaceh.net | London ‒ Pemerintah Inggris memperketat langkah hukum
terhadap penyebaran konten pelecehan seksual anak yang dibuat dengan
kecerdasan buatan (AI) dengan memperkenalkan empat undang-undang baru.
Langkah ini menjadikan Inggris sebagai negara pertama di dunia yang melarang
kepemilikan, pembuatan, dan distribusi alat berbasis AI yang digunakan untuk
menghasilkan materi pelecehan seksual anak (CSAM/Child Sexual Abuse Material). Pelanggar akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.
Aturan baru ini juga mencakup larangan kepemilikan manual pedofilia berbasis
AI, yang mengajarkan cara memanfaatkan teknologi untuk menyalahgunakan anak
secara seksual. Mereka yang terbukti memiliki manual ini dapat dihukum hingga
tiga tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, dilansir dari
bbc.com, menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari
ancaman online yang berkembang pesat. “Kami tahu bahwa aktivitas predator
online sering kali berujung pada tindakan pelecehan nyata yang mengerikan.
Pemerintah ini tidak akan ragu untuk bertindak demi memastikan keselamatan
anak-anak dengan menyesuaikan hukum agar selaras dengan ancaman terbaru,”
ujarnya.
Undang-undang baru lainnya mencakup kriminalisasi pengelolaan situs web yang
digunakan untuk berbagi konten pelecehan seksual anak atau memberikan saran
tentang cara melakukan pelecehan. Pelaku yang menjalankan platform semacam ini
dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, petugas perbatasan Inggris (Border Force) akan diberikan
kewenangan untuk memeriksa perangkat digital individu yang dicurigai sebagai
ancaman bagi anak-anak. Jika ditemukan konten ilegal, tergantung pada tingkat
keparahannya, pelaku dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
CSAM berbasis AI mencakup gambar yang dihasilkan secara digital atau hasil
manipulasi dari foto asli, termasuk teknologi yang dapat menghapus pakaian
dari gambar asli (“nudify”) serta mengganti wajah anak dengan yang lain
untuk menciptakan materi pelecehan yang tampak realistis.
Beberapa kasus bahkan melibatkan penggunaan suara anak sungguhan yang
mengakibatkan korban pelecehan kembali mengalami trauma.
Menurut laporan dari National Crime Agency
(NCA), Inggris mencatat 800 penangkapan setiap bulan terkait ancaman pelecehan
seksual anak online. Laporan mereka juga menyebutkan bahwa 1,6 persen dari
populasi orang dewasa di Inggris, atau sekitar 840.000 orang, merupakan
ancaman bagi anak-anak, baik online maupun offline.
Namun, beberapa pakar menilai kebijakan ini masih memiliki kekurangan. Prof
Clare McGlynn, ahli hukum yang meneliti regulasi pornografi dan kekerasan
seksual online, menyambut baik aturan baru ini tetapi menekankan masih adanya
celah hukum yang perlu ditutup.
Ia menyoroti aplikasi “nudify” yang seharusnya dilarang dan maraknya
konten di situs pornografi yang menggambarkan wanita dewasa sebagai anak-anak.
“Video-video ini melibatkan aktor dewasa, tetapi mereka dibuat terlihat
seperti anak kecil, mengenakan kuncir, kawat gigi, dan berada di kamar
anak-anak dengan mainan di sekitarnya. Konten ini dapat ditemukan dengan kata
kunci yang paling jelas dan berkontribusi pada normalisasi pelecehan seksual
anak. Berbeda dengan banyak negara lain, materi semacam ini masih legal di
Inggris,” jelas McGlynn, seperti dikutip koranaceh.net.
Sementara itu,
Internet Watch Foundation
(IWF) memperingatkan bahwa gambar pelecehan anak berbasis AI semakin banyak
beredar di internet. Data terbaru organisasi ini menunjukkan peningkatan
laporan sebesar 380 persen dalam setahun terakhir, dari 51 laporan pada
2023 menjadi 245 laporan pada 2024. Setiap laporan bisa berisi ribuan gambar
ilegal.
Dalam penelitian terbaru mereka, IWF menemukan 3.512 gambar pelecehan anak
berbasis AI di satu situs web gelap dalam satu bulan. Dibandingkan periode
yang sama tahun sebelumnya, jumlah gambar kategori terparah (Kategori A)
meningkat 10 persen.
Derek Ray-Hill, Kepala Eksekutif Interim IWF, menegaskan bahwa konten berbasis
AI semakin memperburuk kekerasan seksual terhadap anak-anak. “Keberadaan
konten AI ini semakin mendorong para pelaku kekerasan seksual dan membuat
anak-anak semakin tidak aman. Masih banyak yang harus dilakukan untuk mencegah
eksploitasi teknologi AI, tetapi kami menyambut baik pengumuman ini dan
menganggap langkah ini sebagai awal yang sangat penting,” katanya, dinukil
pada Minggu, 2 Februari 2025.
Hal senada disampaikan oleh Lynn Perry, CEO lembaga amal anak-anak Barnardo’s,
yang menekankan pentingnya regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi.
“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka aman bagi anak-anak.
Mereka perlu menerapkan perlindungan yang lebih kuat, dan Ofcom harus
memastikan Undang-Undang Keamanan Online diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Langkah-langkah baru ini akan diajukan dalam Rancangan Undang-Undang Kejahatan
dan Kepolisian (Crime and Policing Bill) yang akan dibahas di parlemen Inggris
dalam beberapa minggu ke depan. [msr]





