Wagub Aceh Tekankan Pentingnya Dana Otsus dan Revisi UUPA di RDP Komisi II DPR RI

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025). (HO-Pemerintah Aceh).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025). (HO-Pemerintah Aceh).

Wagub Aceh Fadhlullah bahas Dana Otsus, revisi UUPA, BUMD, dan PPPK dalam RDP Komisi II DPR RI.

koranaceh.netWakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Dalam rapat tersebut, Fadhlullah menjelaskan empat topik utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni Dana Transfer Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian.

Baca Juga :
Gubernur Aceh Raih Penghargaan Top Pembina di Perhelatan Top BUMD Awards 2025

"Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting. Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat," ujar Fadhlullah.

Ia menekankan bahwa Dana Otsus sangat vital bagi Aceh dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengingat masa berlaku Dana Otsus akan berakhir pada 2027, Fadhlullah mendesak agar revisi UUPA dapat disahkan pada 2025.

"Kami mendorong percepatan perubahan UUPA agar Dana Otsus tetap dapat diperpanjang dan keberlanjutan pembangunan di Aceh tidak terganggu," tegasnya.

Selain isu Dana Otsus, Fadhlullah juga menyoroti masalah kepegawaian, khususnya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia mengungkapkan bahwa dari 7.367 tenaga Non-ASN di Aceh yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruhnya telah lulus seleksi PPPK Tahap I. Namun, masih terdapat 4.895 tenaga Non-ASN yang belum lulus serta 2.941 lainnya yang belum terdaftar dalam database BKN.

"Para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025," terang Fadhlullah.

Wagub Aceh itu juga meminta agar Non-ASN di Aceh yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, penting untuk memperkuat pelayanan publik di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menyatakan bahwa hasil-hasil rapat akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Aceh.

"Rapat hari ini menghasilkan sejumlah masukan dari pimpinan DPR RI, Menteri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri. Kami akan segera menindaklanjutinya dan menyosialisasikan penerapan undang-undang tersebut ke daerah-daerah," katanya.

Baca Juga :
Pemerintah Aceh Dorong Penambahan Kuota Haji dan Optimalisasi Bandara SIM untuk Umrah

Lebih jauh, Fadhlullah menyampaikan bahwa dukungan DPR RI sangat krusial dalam mempercepat pembangunan di seluruh provinsi, termasuk Aceh.

"DPR RI memberikan solusi terbaik untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Aceh," ujarnya.

Selain membahas isu-isu strategis tersebut, Fadhlullah turut memaparkan capaian pembangunan Aceh di berbagai sektor. Ia menyebutkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh menjadi 75,36 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64 persen, serta pertumbuhan ekonomi yang naik menjadi 4,66 persen.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam mengurangi ketergantungan terhadap Dana Otsus dan memperbaiki iklim investasi.

Menurut Fadhlullah, penguatan ekonomi lokal dan pembenahan tata kelola BUMD menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemandirian Aceh di masa depan.

"Kita harus berupaya keras agar Aceh lebih berdaya saing dan tidak semata-mata bergantung pada Dana Otsus," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.