Aceh Usulkan Anggaran Zakat dan Infak Masuk SIPD untuk Tingkatkan Transparansi
![]() |
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi Abdullah, memimpin rapat di kantor Kemendagri, Jakarta, Jum'at (16/5/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh). |
Aceh ajukan integrasi anggaran zakat-infak ke SIPD. Dorong transparansi dan efisiensi pengelolaan dana keagamaan oleh Baitul Mal.
koranaceh.net ‒ Pemerintah Aceh mengajukan usulan resmi agar anggaran belanja zakat dan infak dapat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Usulan ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi Abdullah dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Aceh.
Baca Juga :
Mualem Usulkan Kuota Haji Tambahan dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra; Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh; Prof. Alyasa’ Abubakar; Ketua Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal; serta Kepala Sekretariat BMA dan Sekretaris BPKA, Ramzi.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh menyerahkan surat resmi dari Gubernur Aceh Muzakkir Manaf yang berisi permohonan agar penganggaran zakat dan infak dimasukkan dalam struktur SIPD. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola dana keagamaan secara lebih transparan dan akuntabel.
"Dengan integrasi anggaran zakat dan infak dalam SIPD, kami berharap penyaluran dana ini dapat menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga memberikan manfaat yang lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Aceh," ujar Azwardi Abdullah dalam pernyataannya di hadapan pejabat Kemendagri.
Menurut Azwardi, integrasi ini juga akan memperkuat sejumlah inisiatif strategis Pemerintah Aceh, termasuk program percepatan Gerakan Aceh Berwakaf. Hal ini, tambahnya, akan membuka peluang bagi Baitul Mal di tingkat kabupaten/kota mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya secara lebih sistematis.
Lebih dari itu, langkah ini dinilai penting guna mendorong pemberdayaan Baitul Mal Gampong yang menjadi bagian dari program prioritas dalam memperkuat ekonomi keumatan di akar rumput.
Baca Juga :
Langsung Kerja Usai Kembali Dari Medical Check Up
Pihak Kemendagri melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Jifvy Magdalena Dina Paomey, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Aceh tersebut.
"Kami menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan infak," ungkap Jifvy.
Ia juga menyatakan bahwa Kemendagri akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dengan masuknya komponen zakat dan infak ke dalam SIPD, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan Baitul Mal akan semakin terkonsolidasi dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah secara umum. [*]
Tidak ada komentar