Daniel Abdul Wahab Tegaskan Tak Ada Dewan yang Bekingi Reklame Ilegal di Banda Aceh

Daftar Isi

BANDA ACEH – Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menegaskan tidak ada anggota dewan yang melindungi praktik reklame ilegal di Banda Aceh. Pernyataan itu disampaikan saat ia turun langsung mendampingi Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, dalam operasi penertiban reklame ilegal di kawasan Tugu Pena Simpang Mesra, Senin (26/5/2025) malam.

Kehadiran Daniel di lapangan menjadi bukti komitmen DPRK Banda Aceh untuk mendukung penuh upaya penegakan peraturan daerah, terutama dalam hal penataan ruang kota dan perizinan usaha.

“Terkait tudingan adanya anggota dewan yang membekingi usaha baliho, saya tegaskan bahwa kami sama sekali tidak melindungi praktik ilegal,” ujar Daniel Abdul Wahab kepada TheAcehPost.com di lokasi penertiban.

Menurutnya, prinsip yang dipegang teguh DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh adalah kepatuhan terhadap regulasi.
“Siapapun pengusaha yang telah mengantongi izin, itu adalah komitmen kami bersama Pemko Banda Aceh untuk tidak diganggu. Namun, jika tidak berizin, tentu ada proses penertiban,” jelasnya.

Daniel juga menegaskan bahwa pihaknya memahami peran penting pengusaha reklame dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ia berharap seluruh pelaku usaha bisa beroperasi secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin para pengusaha beroperasi sesuai aturan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Kehadiran Daniel di tengah operasi penertiban turut mempertegas posisi DPRK Banda Aceh bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih.
Pemko Banda Aceh dan DPRK berkomitmen membangun iklim usaha yang kondusif, transparan, dan tertib hukum demi kemajuan kota berjuluk Bandar Aceh Darussalam tersebut.[adv]