Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke Penyidikan
|
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan ChatGPT). |
Polda Aceh naikkan status kasus korupsi di PT Pos Rimo ke penyidikan. Dugaan kerugian capai Rp1,2 miliar. Proses penetapan tersangka tengah disiapkan.
koranaceh.net – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, dan permintaan audit investigatif kepada Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
Baca Juga :
MK Batasi Makna “Kerusuhan” dalam UU ITE: Hanya Berlaku di Dunia Fisik,
Bukan Siber
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Kompol Mahliadi, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangannya kepada media, Minggu, 4 Mei 2025.
Dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo, di bawah Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan manipulasi data transaksi untuk kepentingan investasi ilegal atau investasi bodong.
Mahliadi menjelaskan, modus pertama dilakukan melalui aplikasi RS POS. Dalam modus ini, D memalsukan transaksi cash to account, mencatat seolah-olah ada penyetoran dana tunai ke rekening padahal tidak pernah ada uang yang masuk. Sistem mencatat dana masuk sebesar Rp691.532.000.
Sedangkan modus kedua melibatkan aplikasi SOPP Pospay. D menggunakan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB. Ia diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu meminta para pemilik rekening untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu, dengan total transaksi mencapai Rp512.110.000.
Baca Juga :
Kapolda Aceh Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Baru, Bahas
Penguatan Sinergi Kelembagaan
"Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282," ujar Mahliadi.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Penyidik juga sedang mempersiapkan proses penetapan tersangka sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. [*]
Tidak ada komentar