Silaturahmi Gubernur Sumut dan Bupati Tapteng ke Banda Aceh Bahas Kepemilikan Empat Pulau

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima  silaturrahmi Gubernur Sumatra Utara  Bobby Nasution di pendopo Gubernur Aceh , Rabu (4/6/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima  silaturrahmi Gubernur Sumatra Utara  Bobby Nasution di pendopo Gubernur Aceh , Rabu (4/6/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Mualem dan Bobby Nasution bertemu bahas 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut. Pertemuan singkat, Aceh rujuk dokumen 1992 soal batas wilayah.

koranaceh.net Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menerima kunjungan silaturahmi dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025.

Bobby tiba di pendopo sekitar pukul 09.30 WIB, namun pertemuan yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB tidak berjalan sesuai rencana.

Gubernur Aceh, yang telah menunggu selama lebih dari satu jam, akhirnya harus berpamitan lebih awal pada pukul 09.40 WIB untuk melanjutkan agenda kunjungan kerja ke wilayah Barat Selatan Aceh.

Baca Juga :
Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Barat Selatan Aceh

Pertemuan tersebut sejatinya dirancang sebagai forum diskusi awal untuk membahas kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Tadi saya bicara dengan Gubernur Aceh, ketika pulau itu ada di Sumatera Utara atau nanti kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujar Bobby Nasution kepada wartawan usai pertemuan.

Meskipun diskusi mendalam belum sempat dilakukan, pernyataan Bobby mengisyaratkan niat untuk membuka dialog terbuka terkait status pulau-pulau tersebut dan kemungkinan kerja sama pengelolaan potensi sumber dayanya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa persoalan status empat pulau di perbatasan tersebut bermula dari kesalahan konfirmasi koordinat yang terjadi pada tahun 2009.

Pemerintah Aceh, kata Syakir, telah melakukan klarifikasi atas kekeliruan tersebut sejak 2018 dan telah meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :
Mualem Santuni 1.000 Anak Yatim di Aceh Barat Jelang Idul Adha

Menurut Syakir, dokumen yang paling kuat sebagai dasar hukum adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh kala itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri, Rudini.

“Dalam dokumen itu jelas garis batasnya yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” tegas Syakir.

Hingga kini, status administratif empat pulau tersebut masih menjadi perdebatan, terutama di tingkat teknis antar pemerintah provinsi.

Meski begitu, baik Aceh maupun Sumut menunjukkan sikap terbuka untuk membangun komunikasi intensif terkait penyelesaian masalah ini secara administratif dan damai. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.