Dana Otsus Tahap II Sebesar Rp 1,5 Triliun Telah Masuk ke Kas Provinsi Aceh
Daftar Isi
|
|
| Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. (Foto: Dok. Pemerintah Aceh). |
Dana Otsus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah cair untuk Provinsi Aceh, sementara jatah kabupaten/kota masih tertahan karena belum penuhi syarat.
koranaceh.net
–
Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun resmi
ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh. Hal
ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza
Saputra, pada Kamis (31 Juli 2025). “Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” kata Reza kepada
awak media.
Reza menyebutkan, dana sebesar Rp 1,5 triliun tersebut merupakan bagian
dari jatah Provinsi Aceh. Sementara itu, dana Otsus untuk kabupaten/kota
sebesar Rp 438 miliar masih belum ditransfer karena belum ada satu pun
pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi syarat pengajuan pencairan.
“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang
sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebut Reza.
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun ini pengajuan pencairan dana Otsus tidak
perlu menunggu seluruh daerah kabupaten/kota. Pengajuan bisa dilakukan
begitu persyaratan administrasi terpenuhi. Hal tersebut merupakan kebijakan
baru dari Kementerian Keuangan.
“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini
memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Pemerintah Aceh, kata Reza, mulai mengajukan pencairan tahap II sejak 30
Juni 2025 setelah semua syarat terpenuhi. Syarat tersebut mencakup surat
penyampaian syarat salur dan laporan realisasi serta kinerja, yang meliputi
penyerapan minimal 50 persen, capaian output minimal 15 persen, dan
realisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga :
Reza juga mengakui bahwa pencairan tahap II ini mengalami keterlambatan.
Seharusnya dana tersebut cair pada Juni, namun baru bisa direalisasikan pada
akhir Juli. Keterlambatan ini turut dipengaruhi oleh keterlambatan pencairan
tahap I yang bergeser dari April ke Mei.
Sementara itu, pengajuan syarat pencairan dana Otsus tahap III ditargetkan
paling lambat pada November 2025. Syaratnya tidak berbeda jauh dengan tahap
sebelumnya, yakni realisasi penyerapan minimal 70 persen, capaian output
minimal 50 persen, dan laporan realisasi dari SiLPA.
Total dana Otsus Aceh tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4,3 triliun. Dari
jumlah tersebut, sekitar Rp 973 miliar merupakan alokasi untuk
kabupaten/kota. Dana Otsus akan dicairkan dalam empat tahap, di mana tahap
III direncanakan pada November dan tahap IV pada Desember 2025.
❖