Dana Otsus Tahap II Sebesar Rp 1,5 Triliun Telah Masuk ke Kas Provinsi Aceh

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Dana Otsus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah cair untuk Provinsi Aceh, sementara jatah kabupaten/kota masih tertahan karena belum penuhi syarat.

koranaceh.net Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun resmi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” kata Reza kepada awak media.

Baca Juga :
Plt Sekda Buka RAKERDA IWAPI Aceh: Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Reza menyebutkan, dana sebesar Rp 1,5 triliun tersebut merupakan bagian dari jatah Provinsi Aceh. Sementara itu, dana Otsus untuk kabupaten/kota sebesar Rp 438 miliar masih belum ditransfer karena belum ada satu pun pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi syarat pengajuan pencairan.

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebut Reza.

Ia menjelaskan bahwa mulai tahun ini pengajuan pencairan dana Otsus tidak perlu menunggu seluruh daerah kabupaten/kota. Pengajuan bisa dilakukan begitu persyaratan administrasi terpenuhi. Hal tersebut merupakan kebijakan baru dari Kementerian Keuangan.

“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Pemerintah Aceh, kata Reza, mulai mengajukan pencairan tahap II sejak 30 Juni 2025 setelah semua syarat terpenuhi. Syarat tersebut mencakup surat penyampaian syarat salur dan laporan realisasi serta kinerja, yang meliputi penyerapan minimal 50 persen, capaian output minimal 15 persen, dan realisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga :
Wagub Aceh Serahkan Alsintan ke Tiga Kabupaten untuk Dukung Ketahanan Pangan

Reza juga mengakui bahwa pencairan tahap II ini mengalami keterlambatan. Seharusnya dana tersebut cair pada Juni, namun baru bisa direalisasikan pada akhir Juli. Keterlambatan ini turut dipengaruhi oleh keterlambatan pencairan tahap I yang bergeser dari April ke Mei.

Sementara itu, pengajuan syarat pencairan dana Otsus tahap III ditargetkan paling lambat pada November 2025. Syaratnya tidak berbeda jauh dengan tahap sebelumnya, yakni realisasi penyerapan minimal 70 persen, capaian output minimal 50 persen, dan laporan realisasi dari SiLPA.

Total dana Otsus Aceh tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 973 miliar merupakan alokasi untuk kabupaten/kota. Dana Otsus akan dicairkan dalam empat tahap, di mana tahap III direncanakan pada November dan tahap IV pada Desember 2025. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.