Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Dorong Penurunan Retribusi Kebersihan dan Parkir untuk Fasilitasi Warga
Banda Aceh – Fraksi PKS DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menurunkan nilai retribusi pelayanan kebersihan, khususnya untuk kategori rumah tangga, sekaligus menurunkan tarif parkir di tempat rekreasi guna mendorong minat warga untuk berekreasi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS, Devi Yunita, saat membacakan pandangan fraksi dalam sidang paripurna terkait Raqan Retribusi dan Pajak, serta Raqan RPJM, Kamis (31/7/2025) di gedung DPRK Banda Aceh.
“Terkait retribusi pelayanan kebersihan, khususnya untuk kategori rumah, diharapkan adanya penurunan biaya minimal Rp 5.000 per masing-masing kategori,” pinta Devi. Menurutnya, penurunan ini untuk menyahuti harapan masyarakat Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan persoalan ini kepada mereka.
Sementara itu, terkait biaya retribusi parkir di luar badan jalan pada tempat rekreasi, Fraksi PKS juga meminta agar tarifnya diturunkan. Hal ini untuk mendukung semangat warga berekreasi bersama keluarga tanpa terbebani biaya parkir yang mahal.
Devi Yunita menekankan bahwa meskipun pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan utama daerah, perubahan Qanun ini harus memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi PKS juga menekankan perlunya pemerintah menyediakan lebih banyak layanan publik seperti tempat rekreasi, tempat wisata, aula pelatihan, dan fasilitas olahraga yang dikelola pemerintah. “Hal ini demi terciptanya ruang publik yang nyaman bagi masyarakat Banda Aceh dengan tarif retribusi yang lebih terjangkau dibandingkan yang dikelola swasta,” ujarnya.
