DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM 2025–2029 dan Perubahan Pajak-Retribusi, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Daftar Isi

 


Banda Aceh – DPRK Banda Aceh mengesahkan dua rancangan qanun menjadi qanun, yaitu Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 dan Qanun Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat (1/8/2025) di gedung DPRK Banda Aceh.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalillullah.

Irwansyah menjelaskan, kedua qanun ini tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi pondasi utama dalam mengarahkan visi pembangunan dan penguatan keuangan daerah lima tahun ke depan.

“Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029 adalah peta jalan strategis pembangunan kota ini. Dokumen ini menyatukan aspirasi rakyat, visi eksekutif, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, agar Banda Aceh tetap menjadi kota tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujar Irwansyah.

Politisi PKS ini menambahkan, RPJM mencerminkan semangat menata kembali arah pembangunan Kota Banda Aceh, mendorong transformasi ekonomi lokal, memperkuat layanan publik yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.

Sementara itu, terkait qanun perubahan pajak dan retribusi, Irwansyah menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi pendapatan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan mampu menjawab tantangan pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

“Perubahan ini bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan,” ujarnya.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kedua qanun tersebut. Menurutnya, RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.

RPJM 2025–2029 dirumuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa isu prioritas yang diatur dalam RPJM meliputi:

  • Peningkatan kualitas layanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan secara merata dan berkeadilan.

  • Penguatan ekonomi lokal, termasuk UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda.

  • Pengurangan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan vokasional.

  • Pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.

  • Peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik.

Pengesahan kedua qanun ini diharapkan menjadi landasan hukum dan strategi pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.