DPRK dan Pemko Banda Aceh Tandatangani MoU KUA-PPAS, Prioritaskan Program Pro-Rakyat
Banda Aceh – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota menandatangani MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2025, sekaligus menerima penjelasan dan penyerahan resmi RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Banda Aceh, Senin (11/08/2025).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung Ketua DPRK Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Dr. Musriadi, serta dihadiri Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, jajaran Pemko, dan Forkopimda.
Dalam sambutannya, Irwansyah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan R-KUA dan R-PPAS Perubahan APBK 2025 bersama Badan Anggaran DPRK. Proses ini, kata Irwansyah, telah melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan mendalam, dan pertukaran pandangan konstruktif demi mewujudkan APBK yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami dalam mengawal arah pembangunan kota, memastikan setiap rupiah dari APBK memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan menjaga setiap program agar tepat sasaran, tepat guna, serta tepat waktu,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menambahkan bahwa perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal yang wajar dan sehat, karena bertujuan menemukan kebijakan terbaik. Dinamika yang terjadi di Badan Anggaran dan Tim Eksekutif telah memperkaya substansi dokumen anggaran sehingga keputusan yang lahir benar-benar mencerminkan kepentingan warga Banda Aceh.
“Kita semua menyadari, tantangan fiskal ke depan semakin berat. Pendapatan daerah yang terbatas harus diimbangi dengan inovasi, efisiensi, dan prioritas yang terukur. Penyusunan KUA-PPAS—baik perubahan 2025 maupun rancangan 2026—harus berpijak pada data yang akurat, analisis yang cermat, dan keberpihakan yang jelas kepada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Irwansyah menekankan pentingnya prediksi anggaran prioritas dalam draf Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK 2025, agar terlihat besaran alokasi anggaran dan urgensi program pembangunan yang harus diprioritaskan di masing-masing SKPK.
“Dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen ini, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan,” pungkas Irwansyah.[adv]
