Bea Cukai Sita 11.400 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Daftar Isi

Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Ist).
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Ist).

Bea Cukai Aceh dan Satpol PP sita 11.400 batang rokok ilegal dalam operasi pasar tiga hari di Banda Aceh dan Aceh Besar. Targetkan warung eceran.

koranaceh.net | Banda Aceh – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menyita total 11.400 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang berlangsung selama tiga hari di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar, 24-26 September 2025. Penindakan ini menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai di warung-warung eceran.

Operasi gabungan ini dimulai pada Rabu (24/9/2025) di kawasan Setui, Banda Aceh. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.060 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.

Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025), tim bergerak ke wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, dan Lambaro, Aceh Besar. Di hari kedua, petugas kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung berbeda, dengan merek seperti Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.

Puncak penindakan terjadi pada hari terakhir, Jumat (26/9/2025), di area Keutapang, Aceh Besar. Petugas berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal, yang merupakan temuan terbesar selama operasi tiga hari tersebut. Merek yang ditemukan mencakup HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Oris, VR 7, Luffman Red, hingga M4.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tindakan menjual rokok ilegal, lanjutnya, merupakan pelanggaran hukum yang merugikan penerimaan negara.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai,” ujar Leni dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Leni menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang dapat dikenali secara fisik, yaitu tidak dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

Pihak Bea Cukai Aceh menegaskan akan terus melaksanakan operasi pasar secara berkelanjutan bersama aparat penegak hukum terkait. Selain penindakan, kegiatan edukasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai bahaya dan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.



Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan