![]() |
| Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Ist). |
Bea Cukai Aceh dan Satpol PP sita 11.400 batang rokok ilegal dalam operasi
pasar tiga hari di Banda Aceh dan Aceh Besar. Targetkan warung eceran.
koranaceh.net |
Banda Aceh –
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menyita total 11.400 batang rokok ilegal
dalam operasi pasar gabungan yang berlangsung selama tiga hari di sejumlah
lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar, 24-26 September 2025. Penindakan ini
menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai di warung-warung eceran.
Operasi gabungan ini dimulai pada Rabu (24/9/2025) di kawasan Setui, Banda
Aceh. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.060 batang rokok ilegal
dari berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR
7.
Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025), tim bergerak ke wilayah Lueng Bata,
Banda Aceh, dan Lambaro, Aceh Besar. Di hari kedua, petugas kembali
menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung berbeda, dengan merek
seperti Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin,
Camclar, Nexton, dan VR 7.
Puncak penindakan terjadi pada hari terakhir, Jumat (26/9/2025), di area
Keutapang, Aceh Besar. Petugas berhasil mengamankan 7.660 batang rokok
ilegal, yang merupakan temuan terbesar selama operasi tiga hari tersebut.
Merek yang ditemukan mencakup HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal
Red, Oris, VR 7, Luffman Red, hingga M4.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni
Rahmasari, mengatakan operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam
memberantas peredaran rokok ilegal. Tindakan menjual rokok ilegal,
lanjutnya, merupakan pelanggaran hukum yang merugikan penerimaan
negara.
“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang
negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Cukai,” ujar Leni dalam keterangan resminya, Jumat
(26/9/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
Leni menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang dapat dikenali secara fisik,
yaitu tidak dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai bekas,
memakai pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai
peruntukannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak
memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.
Pihak Bea Cukai Aceh menegaskan akan terus melaksanakan operasi pasar
secara berkelanjutan bersama aparat penegak hukum terkait. Selain
penindakan, kegiatan edukasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan
untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai bahaya dan kerugian negara
akibat peredaran rokok ilegal.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
⸻







