![]() |
| Para tim perumus kertas kebijakan lembaga riset The Aceh Institute usai memaparkan temuannya yang termaktub dalam kertas kebijakan bertajuk “Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Pembentukan Badan Pengelola DOKA”. (Foto: dok. The Aceh Institute). |
The Aceh Institute nilai pengelolaan Dana Otsus belum optimal. Desak perpanjangan dan pembentukan badan pengelola independen model BRR.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Lembaga riset The Aceh Institute mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperpanjang alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Dorongan ini disertai rekomendasi penting untuk merombak total tata kelolanya dengan membentuk sebuah badan pengelola khusus yang independen, meniru model Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.
Rekomendasi ini tertuang dalam sebuah policy paper atau kajian kebijakan yang dirilis di Banda Aceh, pada Sabtu (20/9/2025). Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Dana Otsus senilai lebih dari Rp 95,9 triliun yang telah mengalir sejak 2008 dinilai belum optimal dalam mendorong transformasi ekonomi dan menekan angka kemiskinan di Aceh.
Dalam temuannya, The Aceh Institute menyoroti alokasi dana yang selama ini terlalu berat pada sektor infrastruktur (sekitar 45 persen), sementara sektor pemberdayaan ekonomi rakyat hanya mendapat porsi sekitar 10 persen. Akibatnya, dampak pengganda ekonomi dari dana tersebut dinilai kecil, yang tecermin dari angka kemiskinan Aceh yang masih berada di level 12,33 persen pada 2025.
“Masalah lain yang menonjol adalah ketika dana otsus larut begitu saja dalam mekanisme APBA/APBK, alih-alih menjadi instrumen strategis, dana otsus sering kali terpecah dalam ratusan kegiatan kecil yang tidak memberikan dampak signifikan,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam kajian tersebut.
Sebagai solusi, policy paper ini mengajukan empat rekomendasi utama. Pertama, perpanjangan Dana Otsus secara berkelanjutan, mencontoh Papua yang mendapat alokasi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional hingga 2041. Kedua, pembentukan Badan Khusus Pengelola Dana Otsus yang profesional dan diawasi oleh dewan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat sipil.
Ketiga, perubahan orientasi penggunaan dana dari yang bersifat belanja habis (konsumtif) menjadi investasi produktif di sektor-sektor unggulan seperti pertanian modern, perikanan, dan energi terbarukan. Keempat, penyusunan peta jalan kemandirian fiskal Aceh agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pusat.
Tim perumus kajian, yang terdiri dari belasan akademisi dan aktivis terkemuka Aceh seperti Prof. Nazamuddin Basyah dan Dr. Otto Syamsuddin Ishak, menekankan bahwa Dana Otsus harus dipandang sebagai modal abadi pembangunan.
“Keberlanjutan perdamaian sangat terkait dengan keberhasilan mengubah dana ini menjadi investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” tulis tim perumus.







