Gubernur Aceh Ultimatum Bakal Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal
Daftar Isi
![]() |
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat memberikan penegasan terkait ultimatum terhadap pelaku tambang emas ilegal dalam Rapat Paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh). |
Gubernur Aceh beri ultimatum 2 minggu bagi penambang emas ilegal keluarkan alat berat dari hutan. Pemerintah Aceh akan ambil langkah tegas.
koranaceh.net | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan peringatan dan ultimatum kepada seluruh pelaku tambang emas ilegal di Aceh untuk segera menarik semua alat berat dari dalam kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Aceh memberikan tenggat waktu dua minggu sebelum mengambil langkah penindakan tegas di lapangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, setelah menerima pemaparan dari Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).
Dalam pernyataannya, Mualem secara spesifik menyoroti maraknya penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Ia menetapkan batas waktu yang jelas bagi para pelaku untuk menghentikan operasinya.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem.
Langkah penertiban ini, jelas Mualem, diambil karena praktik tambang ilegal selama ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi apapun bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara luas.
Sebagai tindak lanjut dari peringatan ini, ia menyatakan bakal segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub). Ingub ini nantinya juga akan menjadi payung hukum bagi upaya penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.
Salah satu model solusi yang dipertimbangkan pemerintah adalah dengan mengalihkan pengelolaan wilayah tambang yang sudah ada kepada masyarakat lokal. “Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Mualem juga menyinggung masalah sumur minyak ilegal yang menjadi persoalan serupa. Ia mengungkap bahwa pemerintah telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” katanya.
Gubernur menegaskan bahwa upaya penertiban ini tidak hanya menyasar tambang emas, tetapi seluruh aktivitas pertambangan di Aceh agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Gubernur.