JK Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Tak Boleh Khianati Perjanjian Helsinki

Daftar Isi

Jusuf Kalla saat RDPU bersama Baleg DPR RI terkait RUU Pemerintahan Aceh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Foto: YouTube/ TVR Parlemen).
Jusuf Kalla saat RDPU bersama Baleg DPR RI terkait RUU Pemerintahan Aceh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Foto: YouTube/ TVR Parlemen).

JK ingatkan revisi UUPA harus sesuai MoU Helsinki. Soroti kemiskinan Aceh meski dana otsus hampir mencapai Rp 100 T.

koranaceh.net – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa setiap revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki.

Penegasan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Sebagai salah satu arsitek utama perdamaian Aceh, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa MoU Helsinki yang mengakhiri konflik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memiliki kedudukan sakral.

"Perjanjian di Helsinki itu bagi pemerintah dan GAM adalah undang-undang. Maka revisi undang-undang untuk mempercepat kesejahteraan rakyat Aceh harus sesuai atau tidak bertentangan dengan MoU Helsinki," kata JK.

Dalam rapat tersebut, JK juga menyoroti paradoks pembangunan di Aceh. Meskipun telah menerima dana otonomi khusus (otsus) mendekati Rp100 triliun sejak 2008, Aceh masih tercatat sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatera.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada tata kelola pemerintahan yang buruk, seraya mencontohkan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Irwandi Yusuf.

"Jadi yang penting di Aceh itu pengelolaan pemerintahannya," tegas JK. Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan perpanjangan dana otsus, yang akan berakhir pada 2027, setidaknya untuk lima tahun lagi sebagai stimulus ekonomi.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi UUPA sudah masuk dalam program legislasi nasional lewat skema kumulatif terbuka untuk dipercepat pembahasannya tahun ini.

"Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak, tidak terlalu panjang, saya kira akan lebih cepat," ujar politikus Partai Gerindra tersebut, mengisyaratkan bahwa proses revisi bergantung pada kompleksitas naskah akademik yang diajukan. [*]