Pemko Banda Aceh Siapkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak
![]() |
| Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. (Foto: HO-Pemko Banda Aceh). |
Pemko Banda Aceh siapkan Perwal keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak bagi warga terdampak bencana, miskin, dan usaha mikro.
koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyebutkan rancangan Perwal itu sudah diajukan ke Pemerintah Aceh dan menunggu hasil koreksi.
"Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan," kata Alriandi, pada Jumat, 19 September 2025.
Menurutnya, keringanan pajak akan diberikan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian, dan hiburan. Bentuk keringanan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran maksimal tiga kali. Keringanan ini ditujukan kepada wajib pajak yang tidak berkemampuan, usaha yang tidak mendatangkan laba, serta objek pajak yang terdampak bencana.
Selain itu, Pemko Banda Aceh juga menyiapkan pengurangan pajak hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi dengan bukti surat dari keuchik. Untuk objek pajak yang terdampak bencana, pengurangan pajak bervariasi: maksimal 99 persen untuk dampak berat, 75 persen untuk sedang, dan 50 persen untuk ringan.
Alriandi menjelaskan, pengurangan pajak juga berlaku untuk objek pajak nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat, dengan besaran maksimal 20 persen. Wajib pajak yang menggalang dana sosial, mengembangkan seni tradisional, atau membangun sarana swadaya masyarakat juga mendapat pengurangan hingga 50 persen.
Dalam rangka mendukung usaha mikro, Pemko akan memberikan pengurangan pokok PBJT makanan/minuman sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan. "Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box, dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan," ujar Alriandi.
Lebih lanjut, Pemko Banda Aceh juga menyiapkan pengurangan pajak PBB-P2 maksimal 20 persen untuk wajib pajak miskin, dengan bukti surat keterangan miskin dari desa.
Sementara itu, kebijakan pembebasan pajak akan diberikan bagi objek pajak PBB-P2 yang terkena dampak bencana berat. Pembebasan juga berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan modal di bawah Rp 100 juta yang baru memulai usaha di sektor makanan/minuman. "Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama," sebut Alriandi.
Alriandi menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. [*]
