Pendaftaran PPPK Picu Lonjakan Pemohon SKCK, Polres Aceh Besar Buka Layanan Akhir Pekan

Daftar Isi

Suasana di MPP Sentra Layanan Polres Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (16/9/2025). (Foto: MC Aceh Besar).
Suasana di MPP Sentra Layanan Polres Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (16/9/2025). (Foto: MC Aceh Besar).

Pendaftaran PPPK picu lonjakan 2.000 pemohon SKCK di Aceh Besar. Polres tambah loket layanan di MPP Lambaro dan buka layanan pada akhir pekan.

koranaceh.net | Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar membuka layanan ekstra, termasuk pada akhir pekan, untuk menangani lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil setelah jumlah pemohon mencapai 2.000 orang sejak Senin, 15 September 2025, yang dipicu oleh pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, menyatakan pihaknya telah mengantisipasi lonjakan ini dengan menambah titik layanan dan jam operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pemohon dapat terlayani tanpa antrean yang berlebihan.

"Permintaan layanan SKCK sejak Senin kemarin mencapai 2.000 orang. Untuk itu, kita membuka dua lokasi loket supaya layanan lebih cepat terakomodir, yaitu di Mapolres di Kota Jantho dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro," kata Sujoko saat dikonfirmasi di Mapolres Aceh Besar, Selasa, 16 September 2025.

Selain menambah loket di MPP Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Polres Aceh Besar juga akan tetap membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu selama masa pendaftaran PPPK berlangsung.

Menjawab kekhawatiran mengenai ketersediaan material, Sujoko menjamin stok blanko SKCK di kedua lokasi layanan dalam jumlah yang cukup. "Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup, jadi Insya Allah bisa ter-cover," tegasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa biaya resmi untuk penerbitan satu lembar SKCK adalah Rp30.000. Tarif ini, menurut Sujoko, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah seorang pemohon, Siti (42), yang mengurus SKCK untuk syarat administrasi PPPK Paruh Waktu, mengonfirmasi proses yang cepat. "Alhamdulillah, SKCK saya sudah jadi untuk syarat administrasi, dan biayanya juga sesuai tarif Rp30.000 per penerbitan," ujarnya. [*]