Bunda Salma Serap Aspirasi Warga Langkahan Saat Reses III DPRA Tahun 2025
Daftar Isi
koranaceh.net | Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi III, Bunda Salma, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Masa Reses III Tahun 2025 di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (6/10/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gampong Langkahan, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak, terutama terkait pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis teknologi dan media sosial sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan.
Kegiatan reses tersebut turut dihadiri anggota DPRK Aceh Utara H. Hamdani, Camat Langkahan T. Reza Ichwan, Kapolsek Langkahan Iptu Edi Munandar, Danramil Zainal Abidin, serta para Geuchik se-Kecamatan Langkahan.
Dalam dialog bersama masyarakat, H. Hamdani mengungkapkan bahwa pembangunan Masjid Baitul Mukhlisin di Gampong Langkahan telah terhenti selama lebih dari lima tahun. “Pembangunan masjid ini merupakan hasil swadaya masyarakat dan sangat diharapkan bisa segera dilanjutkan demi kepentingan umat,” ujarnya.
Reses ini menjadi bagian dari komitmen Bunda Salma dalam menjaring masukan langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dibawa ke DPRA untuk dibahas dalam agenda kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi Aceh.
Selain sektor keagamaan, masyarakat juga meminta dukungan peningkatan kapasitas pelaku UMKM, terutama dalam hal pemasaran digital dan pelatihan keterampilan usaha. Aspirasi tersebut dinilai penting guna memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.
Bunda Salma menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil reses tersebut melalui koordinasi lintas komisi dan instansi terkait. Kunjungan ini, menurutnya, merupakan langkah penting agar kebijakan daerah benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di lapangan.
Kegiatan reses di Kecamatan Langkahan berlangsung dalam suasana partisipatif dan terbuka. Warga berharap agar hasil pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah dan lembaga legislatif Aceh.
